![]() |
| [Foto : Perwakilan warga RW 02 Gulomantung menyampaikan aspirasi penolakan rencana operasional PT Hanwa Royal Metal dalam forum dialog di Kantor Kecamatan Kebomas, Senin (13/7/2026).] |
Dalam forum tersebut, warga yang didampingi kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan. Mereka menilai keberadaan industri peleburan aluminium di tengah kawasan hunian berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, dan tanah apabila pengelolaannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan munculnya limbah industri, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta dampak kebisingan apabila kegiatan operasional berlangsung selama 24 jam.
Camat Kebomas, Tri Joko Efendi, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kecamatan Kebomas belum pernah menerbitkan rekomendasi maupun izin operasional terhadap perusahaan tersebut.
"Kami akan membela kepentingan masyarakat. Kecamatan tidak mengeluarkan izin apa pun terkait operasional perusahaan ini. Semua harus melalui koordinasi sesuai kewenangan masing-masing, sehingga jangan sampai terjadi kesalahpahaman," tegas Tri Joko Efendi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian persoalan.
"Kalau panjenengan tidak percaya, berarti belum mengenal saya. Saya meminta maaf apabila ada kesalahpahaman. Mari kita selesaikan persoalan ini dengan hati yang damai," ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, warga mempertanyakan proses sosialisasi rencana operasional perusahaan yang dinilai belum melibatkan seluruh unsur masyarakat terdampak. Menurut mereka, undangan sosialisasi hanya ditujukan kepada Ketua RW tanpa melibatkan Ketua RT maupun tokoh masyarakat, sehingga aspirasi warga belum tersampaikan secara menyeluruh.
Warga menilai pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Dalam forum tersebut, Ketua Komnas PPLH Kabupaten Gresik bersama Kepala Bidang Limbah B3 M. Zainul Rodin dan Wakil Kepala Bidang Limbah B3 Eko Nurhadiyanto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mereka menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dokumen lingkungan, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen lingkungan lainnya sesuai tingkat risiko usaha, serta menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum memperoleh persetujuan lingkungan dan menjalankan kegiatan operasional.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik tidak menerbitkan persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha apabila seluruh persyaratan hukum dan administrasi belum dipenuhi.
Mereka juga meminta aparat pengawas dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan usaha apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, maupun prosedur pelibatan masyarakat.
Di samping itu, warga berharap kebijakan penataan ruang tetap mengedepankan pemisahan kawasan industri dengan kawasan permukiman demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan kualitas lingkungan hidup masyarakat.
Warga menegaskan bahwa sikap penolakan yang disampaikan bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, mereka mendukung investasi yang mematuhi seluruh ketentuan hukum, menggunakan teknologi ramah lingkungan, mengelola limbah sesuai standar, serta beroperasi di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri.
"Kami mendukung investasi yang ramah lingkungan dan tidak mengorbankan kesehatan warga. Industri harus berada di kawasan industri, bukan di tengah permukiman. Lingkungan yang sehat bukan pilihan, melainkan hak setiap warga negara," demikian pernyataan sikap warga RW 02 Kelurahan Gulomantung.
Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sementara Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Prinsip tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memenuhi persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran, serta pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hanwa Royal Metal belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan warga maupun status perizinan perusahaan.
Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Hanwa Royal Metal maupun instansi pemerintah yang berwenang guna memberikan penjelasan kepada publik sehingga informasi yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Fakhri RK)
dibaca




