Gresik | Rajawalikompas.com – Polemik mengenai pelaksanaan psikotes bagi peserta didik baru di UPT SMPN 17 Gresik terus menjadi perhatian publik. Menyikapi berbagai informasi yang berkembang, Komite Sekolah bersama sejumlah wali murid memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan psikotes telah melalui proses sosialisasi dan musyawarah terbuka, serta tidak pernah ditetapkan sebagai syarat wajib bagi peserta didik baru.
Ketua Komite UPT SMPN 17 Gresik, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilaksanakan pada 10 Juli 2026 dan dihadiri Kepala Sekolah, Komite Sekolah, serta para orang tua atau wali murid. Dalam pertemuan tersebut, seluruh mekanisme kegiatan dipaparkan secara terbuka, mulai dari tujuan psikotes, lembaga psikologi yang menjadi pelaksana, besaran biaya, hingga hak orang tua untuk menentukan pilihan.
Menurutnya, psikotes bertujuan membantu sekolah memetakan karakter, minat, bakat, dan potensi awal peserta didik sehingga dapat menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses pembelajaran dan pendampingan selama berada di lingkungan sekolah.
"Kegiatan ini bukan keputusan sepihak sekolah. Seluruh mekanisme telah dijelaskan kepada wali murid melalui forum sosialisasi sehingga setiap orang tua mengetahui tujuan, manfaat, maupun pilihan yang dimiliki sebelum kegiatan dilaksanakan," ujar Nurul Ali.
Ia menegaskan bahwa biaya sebesar Rp65.000 bukan merupakan pungutan yang dikelola sekolah ataupun komite, melainkan biaya jasa profesional yang ditetapkan oleh lembaga psikologi independen sebagai pelaksana kegiatan.
"Seluruh pembayaran merupakan biaya layanan psikotes. Tidak ada dana yang masuk ke kas sekolah maupun komite. Orang tua juga diberikan kebebasan menggunakan hasil psikotes dari lembaga lain apabila menghendaki. Karena itu kami menegaskan tidak ada unsur pemaksaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurul Ali mengatakan Komite Sekolah menjalankan fungsi sebagai representasi orang tua peserta didik. Oleh sebab itu, setiap program yang melibatkan partisipasi masyarakat selalu diupayakan melalui komunikasi dan musyawarah bersama agar seluruh kebijakan dapat dipahami secara terbuka.
Terkait pemberitaan yang berkembang, ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana menjadi salah satu kaidah dalam praktik jurnalistik. Menurutnya, penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan penting disampaikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sedang terjadi.
"Media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial. Namun informasi yang disampaikan kepada publik juga diharapkan memuat penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan agar masyarakat dapat menilai suatu persoalan secara objektif dan proporsional," katanya.
Dukungan terhadap pelaksanaan psikotes juga disampaikan sejumlah wali murid yang mengikuti sosialisasi. Seorang wali murid berinisial I, warga Kecamatan Manyar, mengaku memahami sejak awal bahwa psikotes bukan merupakan kewajiban bagi peserta didik baru.
"Saya mendukung program ini karena dapat membantu mengetahui karakter dan potensi anak sejak awal. Biayanya menurut saya masih wajar, dan yang paling penting tidak ada paksaan dari pihak sekolah," ujarnya.
Hal senada disampaikan wali murid lainnya berinisial IR. Ia mengatakan seluruh mekanisme telah dijelaskan secara terbuka dalam forum sosialisasi sehingga setiap orang tua memiliki kebebasan menentukan pilihan.
"Saya hadir saat sosialisasi. Semua sudah dijelaskan dengan terbuka. Kalau ada orang tua yang memilih tidak mengikuti juga dipersilakan. Jadi menurut saya keputusan tetap berada di tangan masing-masing wali murid," tuturnya.
Komite juga menyebut pelaksanaan psikotes secara kolektif dinilai dapat memberikan kemudahan bagi orang tua dibandingkan apabila harus mengikuti layanan secara mandiri di lembaga psikologi.
Meski demikian, pihak sekolah dan Komite menegaskan tetap menghormati berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka menyatakan terbuka apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Inspektorat maupun instansi berwenang melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap seluruh mekanisme pelaksanaan psikotes.
"Kami terbuka terhadap evaluasi maupun pemeriksaan apabila diperlukan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun dugaan pungutan liar tentu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum berdasarkan fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan yang objektif," tegas Nurul Ali.
Di akhir keterangannya, Ketua Komite berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara sekolah, komite, orang tua, media, dan pemerintah. Menurutnya, dunia pendidikan membutuhkan sinergi seluruh pihak agar setiap kebijakan dapat dipahami secara utuh serta selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Komite berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai mekanisme pelaksanaan psikotes di UPT SMPN 17 Gresik, sembari menghormati proses klarifikasi yang menjadi kewenangan instansi terkait apabila diperlukan.
(Tim)
dibaca
