Rajawali Kompas

Tagihan Pemasok Belum Dibayar Rp25 Juta, Proyek Dapur MBG di Purworejo Tuai Sorotan Transparansi

[Foto : SPPG Yang di duga belum melakukan pelunasan terhadap Pemasok material]
Purworejo | Rajawalikompas.com – Proyek pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Gunung Tugel, Kelurahan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, menuai sorotan. Pasalnya, seorang pemasok material bangunan mengaku belum menerima pelunasan pembayaran senilai Rp25.425.000, meski seluruh material yang dipasok telah digunakan dalam pembangunan proyek tersebut.

Pemasok material bernama Wanto, warga Desa Tursino, mengungkapkan bahwa dirinya mulai memasok berbagai kebutuhan material sejak 1 Desember 2025 atas permintaan seorang pemborong bernama Ali. Total nilai material yang dikirim mencapai sekitar Rp45 juta, namun pembayaran yang diterimanya baru sekitar Rp20 juta.

"Masih ada sisa pembayaran sebesar Rp25.425.000 yang hingga saat ini belum dilunasi. Sudah sekitar empat bulan saya menunggu, tetapi belum juga ada penyelesaian," ujar Wanto kepada awak media.

Menurutnya, seluruh pengiriman material telah terdokumentasi dengan baik melalui catatan transaksi yang masih disimpannya. Meski pada sebagian pengiriman tidak terdapat tanda tangan penerimaan, proses bongkar muat diketahui oleh petugas lapangan maupun sopir pengangkut yang dapat menjadi saksi apabila diperlukan.

"Saya hanya pemasok material. Saya tidak mengetahui perusahaan pelaksana proyek. Yang saya kenal hanya pemborongnya, Pak Ali. Semua catatan pengiriman masih saya simpan sebagai bukti," tegasnya.

Wanto berharap pihak yang bertanggung jawab segera memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Ia menilai hak pemasok tidak seharusnya diabaikan mengingat seluruh material telah dimanfaatkan dalam pembangunan dapur MBG.

Persoalan ini juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan tata kelola proyek pemerintah maupun proyek yang menggunakan aset negara. Dalam setiap pelaksanaan pembangunan, hubungan kerja antara penyedia jasa, pemborong, hingga pemasok semestinya berjalan berdasarkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kepastian pembayaran agar tidak merugikan pihak yang telah memenuhi kewajibannya.

Di sisi lain, kejelasan mengenai penanggung jawab proyek juga masih menjadi tanda tanya. Saat dikonfirmasi pada Kamis (9/7/2026), Lurah Kutoarjo mengaku tidak memiliki informasi rinci mengenai pelaksanaan pembangunan dapur MBG tersebut.

"Kami tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai MBG karena setahu kami perizinannya dari kabupaten. Kami juga tidak mengetahui siapa yang membangun. Yang kami ketahui aset tersebut milik Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan setahu kami perizinannya berasal dari MBG pusat," jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan proyek, termasuk pihak yang bertanggung jawab apabila muncul persoalan administratif maupun kewajiban pembayaran kepada para mitra penyedia barang dan jasa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemborong maupun instansi terkait mengenai alasan belum dilunasinya tagihan pemasok tersebut.

Rajawali Kompas masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemborong, pelaksana proyek, serta instansi yang berwenang guna memperoleh penjelasan secara berimbang. Apabila terdapat hak jawab maupun klarifikasi, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Adi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama