Rajawali Kompas

Polres Badung Ungkap Tuntas Kasus Penembakan di Canggu, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Luar Negeri

[Foto : Konferensi Pers Polres Badung Terkait Kasus Penembakan Di Kawasan Canggu]
Badung | Rajawalikompas.com – Aparat kepolisian dari Polres Badung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap secara cepat dan tuntas kasus penembakan yang menggemparkan kawasan hiburan malam di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kurang dari 24 jam sejak insiden terjadi pada Jumat (17/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.50 WITA, pelaku berhasil diidentifikasi, diburu, dan diamankan saat hendak melarikan diri ke luar negeri. Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat dan sinergi antarsatuan kepolisian dalam menjaga keamanan serta kepastian hukum.

Peristiwa bermula dari keributan antara tersangka Hamad SH (49) dengan seorang pengunjung di area dekat booth DJ sebuah tempat hiburan malam. Upaya petugas keamanan dan sejumlah pengunjung untuk melerai justru berujung tragis ketika tersangka, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu kali tembakan.

Akibatnya, seorang petugas keamanan berinisial I.M.Y.M. (32) mengalami luka tembak di paha kiri. Proyektil peluru kemudian menembus hingga mengenai lutut kanan seorang warga negara Maroko berinisial E.A. (25) yang berada di belakang korban. Selain itu, seorang saksi lainnya mengalami luka di bagian kepala akibat pecahan gelas saat keributan berlangsung.

Kedua korban segera mendapatkan pertolongan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika untuk menjalani perawatan intensif.

Menindaklanjuti laporan polisi, Satreskrim Polres Badung bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan visum et repertum, serta menganalisis rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang diketahui berusaha meninggalkan Indonesia. Melalui koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Glock, satu proyektil peluru, 12 butir amunisi kaliber 7,65 milimeter, tiga magazen berkapasitas 17 butir, satu magazen berkapasitas 31 butir, satu sarung senjata api, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja cepat, profesional, dan sinergis seluruh personel kepolisian bersama instansi terkait.

"Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terlebih menggunakan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja sama seluruh tim, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (20/7/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, serta perwakilan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif.

Kapolres Badung juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan senjata api secara ilegal serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai. Pengelola tempat hiburan malam diminta meningkatkan sistem pengamanan dan memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian guna mencegah terulangnya insiden serupa.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Polda Bali dan Polres Badung dalam menjaga stabilitas keamanan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan.

(Prama RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama