Gresik | RajawaliKompas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik resmi menahan Agus Priyono (AP), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. AP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggunakan modus penerbitan Surat Keputusan (SK) ASN palsu.
[Foto Ist : AP Saat Di Gelandang Petugas Terkait Penipuan Rekrutmen CPNS Dan PPPK Palsu]
Penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) setelah AP menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Mapolres Gresik. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah sebelumnya menetapkan Antoni (ANT) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap AP.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka kedua sejak kemarin," ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (10/7).
Menurut Arya, hasil penyidikan mengindikasikan AP tidak hanya mengetahui praktik dugaan penipuan tersebut, tetapi juga diduga menerima aliran dana dari hasil tindak pidana yang dilakukan bersama tersangka ANT.
"Kami menemukan adanya dugaan penerimaan uang oleh AP. Keterangan dari tersangka sebelumnya, para saksi, serta korban mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan," ungkapnya.
Saat digiring menuju ruang penyidik, AP tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Polisi menilai perannya dalam perkara ini cukup signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AP diduga menjadi pihak yang mempertemukan para korban dengan Antoni yang disebut sebagai pelaku utama dalam dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS dan PPPK.
"Tanpa adanya keterlibatan Agus, peristiwa ini tidak akan terjadi," tegas Arya.
Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa AP diduga berperan sebagai fasilitator sejak awal proses. Mulai dari memperkenalkan korban kepada Antoni, memediasi pertemuan, menyampaikan kesepakatan mengenai pengurusan CPNS maupun PPPK, hingga memfasilitasi penyerahan sejumlah uang dari para korban.
"Dari total 14 korban, seluruh proses pertemuan, kesepakatan, hingga penyerahan uang difasilitasi oleh AP," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka Antoni dan sejumlah saksi, AP juga diduga menerima bagian dari uang yang telah diserahkan para korban. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami besaran nominal yang diterima oleh tersangka.
"Masih kami dalami terkait jumlah uang yang diterima. Keterangan saksi dan tersangka Antoni mengarah bahwa AP juga memperoleh bagian dari dana tersebut," imbuh Arya.
Hingga saat ini, kepolisian menyatakan penyidikan masih berfokus pada dua orang tersangka. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihimpun, belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Untuk sementara, seluruh keterangan saksi masih mengarah kepada dua tersangka ini. Pengembangan penyidikan tetap akan dilakukan apabila ditemukan fakta hukum baru," pungkasnya.
Sementara itu, Agus Priyono memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya menyampaikan bahwa proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan CPNS maupun PPPK melalui jalur di luar mekanisme resmi pemerintah. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa guna mencegah munculnya korban baru.
(Dwi RK)
dibaca