Rajawali Kompas

LPK-RI DPC Gresik Minta Koperasi SBS Buka Data dan Legalitas, Respons Atas Aduan Warga dan Ramainya Pemberitaan


Gresik | Rajawalikompas.com – Gelombang pengaduan masyarakat terkait operasional Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) mulai mendapat perhatian serius. Menindaklanjuti berbagai laporan dari anggota maupun nasabah, serta mencermati pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Gresik resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pengurus koperasi tersebut.

Surat bernomor resmi itu dikirim pada 29 Juli 2026 ke kantor Koperasi SBS di kawasan Perum Apsari, Kabupaten Gresik, sebagai langkah awal untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ketua LPK-RI DPC Gresik, Gus Aulia, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, bukan sebagai upaya menghakimi maupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

"Kami ingin memperoleh penjelasan langsung dari pihak koperasi agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak hanya berdasarkan asumsi. Semua harus diverifikasi secara objektif dan berdasarkan fakta," ujar Gus Aulia.

Menurutnya, semakin banyaknya informasi yang beredar justru membutuhkan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua LPK-RI DPC Gresik, Suyanto. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengaku sebagai anggota maupun nasabah Koperasi SBS. Selain itu, berbagai pemberitaan media juga menjadi salah satu dasar dilakukannya proses klarifikasi.

"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Surat klarifikasi ini merupakan bagian dari proses untuk menggali informasi secara utuh dari kedua belah pihak sebelum mengambil sikap lebih lanjut," katanya.

Dalam surat tersebut, LPK-RI meminta pengurus Koperasi SBS memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung mengenai sejumlah aspek mendasar, di antaranya legalitas domisili koperasi, status badan hukum, mekanisme penghimpunan dana, sistem penyaluran pinjaman, pelayanan terhadap anggota, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penyelesaian pengaduan masyarakat, hingga transparansi laporan pertanggungjawaban kepada anggota.

LPK-RI menilai, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan anggota koperasi sekaligus menciptakan tata kelola yang sehat dan akuntabel.

Suyanto menambahkan, apabila hasil klarifikasi nantinya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi perkoperasian maupun ketentuan hukum lainnya, maka hasil kajian tersebut akan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Tugas kami adalah melakukan verifikasi, memberikan pendampingan kepada masyarakat, serta menyampaikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran," jelasnya.

Langkah LPK-RI ini dinilai menjadi bagian dari upaya mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota maupun masyarakat yang menggunakan layanan koperasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengurus Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS) belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi yang dilayangkan LPK-RI DPC Gresik. 


(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama