Rajawali Kompas

Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SMP Negeri 1 Deket Jadi Sorotan, Wali Murid Desak Transparansi dan Investigasi

[Foto : Sekolah SMP Negeri 1 Deket Lamongan]
Lamongan | Rajawalikompas.com – Dugaan adanya penghimpunan dana dari wali murid melalui rekening paguyuban di SMP Negeri 1 Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menuai sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas adanya pembayaran sebesar Rp170.000 per bulan yang disebut telah ditetapkan dengan nominal tertentu. Mereka berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan segera melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa persoalan utama bukan semata-mata nilai nominal yang dibayarkan, melainkan adanya kesan bahwa kontribusi tersebut bersifat wajib dan telah ditentukan besarannya.

"Kami berharap ada penjelasan yang terbuka. Jika memang itu sumbangan, seharusnya tidak ada unsur kewajiban atau penetapan nominal yang mengikat. Kami hanya ingin semuanya jelas dan sesuai aturan," ujarnya kepada wartawan.Senin (13/07/2026)

Menurut para wali murid, keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari munculnya persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan yang selama ini menjadi salah satu sekolah negeri favorit di wilayah Kecamatan Deket.

Persoalan ini juga menarik perhatian karena menyangkut tata kelola pembiayaan pendidikan di sekolah negeri. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan. Namun, komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, maupun menentukan jumlah dan jangka waktu pembayaran dari peserta didik atau orang tua/wali murid.

Di sisi lain, pemerintah juga telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya diatur secara khusus untuk mendukung operasional pendidikan. Oleh karena itu, setiap bentuk penghimpunan dana di luar mekanisme yang telah ditetapkan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung asas keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, serta tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi peserta didik maupun orang tua.

Sejumlah wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap mekanisme penghimpunan dana yang dimaksud, termasuk memastikan peran paguyuban maupun komite sekolah berjalan sesuai koridor hukum.

Mereka menilai langkah klarifikasi dan investigasi penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan sekaligus mencegah munculnya polemik berkepanjangan.

"Hasil pemeriksaan nantinya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika tidak ada pelanggaran, publik perlu mengetahui. Namun jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap salah satu wali murid lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Deket belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah masih belum memperoleh tanggapan.

Redaksi juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait laporan tersebut guna memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya menjalankan tata kelola pembiayaan sekolah sesuai regulasi yang berlaku.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil penelusuran awal yang dilakukan wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak SMP Negeri 1 Deket, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama