Gresik | Rajawalikompas.com – Dugaan keberadaan material sisa aktivitas peleburan logam di Gang Makam, Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan keberadaan material di lokasi, tetapi juga menyangkut aspek legalitas usaha, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup, serta efektivitas pengawasan oleh instansi yang berwenang.
Menyikapi informasi yang berkembang, Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik melalui Wakil Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan, Eko Nurhadiyanto, menegaskan bahwa setiap dugaan terkait sisa hasil proses industri harus diverifikasi secara ilmiah, administratif, dan objektif oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Menurut Eko, penetapan status suatu material tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi semata, melainkan harus melalui uji laboratorium, kajian teknis, serta pemeriksaan terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pelaku usaha.
"Setiap sisa hasil produksi industri memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, penentuan apakah material tersebut merupakan limbah, termasuk limbah B3, atau masih dapat dimanfaatkan kembali harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila suatu material telah memenuhi kriteria sebagai limbah, maka pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga pembuangan akhir sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan lingkungan serta melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur konsekuensi hukum bagi setiap pihak yang menjalankan usaha tanpa memenuhi persetujuan lingkungan maupun bagi mereka yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.
Meski demikian, hingga saat ini status material yang berada di lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi teknis yang berwenang. Oleh sebab itu, Komnas PPLH Kabupaten Gresik mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana di bidang lingkungan hidup, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas industri harus dilaksanakan secara konsisten dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, objektivitas, serta penegakan hukum yang berkeadilan tanpa mengabaikan kepastian berusaha.
Di tengah meningkatnya aktivitas industri, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi indikator utama tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, proses verifikasi yang dilakukan secara profesional dan independen menjadi langkah penting untuk memastikan setiap dugaan diuji berdasarkan fakta, bukan asumsi, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup.
(Fakhri RK)
dibaca
