![]() |
| [Foto : Salah Satu Aktivitas Pertambangan Yang Di Duga Ilegal Di Wilayah Tuban] |
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rajawali Kompas, aktivitas pertambangan tersebut diduga berada di TPA Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, Desa Canguk, Kecamatan Bancar, serta Desa Pakah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Selain dugaan belum mengantongi perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut juga disinyalir menggunakan BBM jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat seperti loader dan ekskavator. Solar tersebut diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di sepanjang jalur Pantura Tuban–Rembang. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa hasil tambang berupa tanah clay diproses melalui fasilitas pencucian sebelum didistribusikan menggunakan armada dump truck menuju sejumlah kawasan industri di Gresik, Surabaya, hingga Jawa Tengah. Sejumlah armada bahkan diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diizinkan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pria yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang tersebut membantah keterlibatannya. Ia mengaku bukan pihak yang dimaksud dan menyatakan hanya berprofesi sebagai pedagang burung di Pasar Tuban.
"Mungkin yang dimaksud Kaji Maksum yang rumahnya di Jenu, bukan saya. Saya ini pedagang burung di Pasar Tuban," ujarnya.
Namun demikian, sumber yang memberikan informasi kepada tim media meyakini nomor telepon yang dihubungi merupakan milik pihak yang selama ini mengelola aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Menyikapi adanya dugaan tersebut, masyarakat berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Polres Tuban, serta Polda Jawa Timur melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas tambang, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga kepatuhan angkutan hasil tambang terhadap ketentuan batas muatan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum secara profesional dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta mencegah kerugian negara dan masyarakat.
Rajawali Kompas menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
dibaca
