Rajawali Kompas

Diduga Masih Beroperasi, Dugaan Perjudian Tjap Jikie di Lekok Kembali Disorot Warga, Aparat Diharapkan Berikan Kepastian Hukum

PASURUAN I RAJAWALIKOMPAS.COM– Dugaan aktivitas perjudian jenis Tjap Jikie atau yang dikenal masyarakat sebagai "bola setan" di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan publik, Jumat (17/7/2026). Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian tersebut masih berlangsung secara rutin sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.


Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku.


Sejumlah warga mengaku resah dengan kabar yang terus beredar. Mereka khawatir apabila dugaan tersebut benar, aktivitas tersebut dapat memicu berbagai dampak sosial, mulai dari terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), potensi konflik sosial, hingga memberikan pengaruh negatif terhadap generasi muda.


"Yang kami harapkan bukan sekadar isu yang terus berkembang, tetapi adanya kepastian dari aparat. Jika memang benar, silakan ditindak sesuai hukum. Jika tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Seorang pengamat sosial menilai keterbukaan informasi dan respons cepat aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, pengecekan lapangan dan penyelidikan yang objektif perlu dilakukan agar tidak muncul spekulasi yang berkepanjangan.


Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian Tjap Jikie disebut masih ramai didatangi sejumlah orang pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.


Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, dapat memberikan respons yang jelas, profesional, dan transparan. Apabila dugaan tersebut terbukti, warga meminta dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan informasi tersebut tidak benar, masyarakat juga berharap adanya klarifikasi resmi kepada publik agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan maupun merugikan pihak tertentu.


Media ini berupaya menerapkan prinsip jurnalisme yang berimbang. Apabila terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang terkait, akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan pembaruan pemberitaan.


(Wid RK)

 

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama