![]() |
| [Foto : Advokat Dodik Firmansyah SH dan Partner] |
Laporan pidana tersebut teregister dengan nomor LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban melalui tim kuasa hukumnya, insiden terjadi pada Jumat malam (17/7/2026) di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Korban mengaku dihentikan dan dibawa oleh beberapa orang yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian, tanpa diperlihatkan identitas maupun surat tugas.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan tekanan agar mengakui tuduhan sebagai pengedar narkotika. Korban juga menyebut uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya tidak kembali.
Korban kemudian menjalani tes urine dengan hasil negatif. Namun ia mengaku tetap dibawa ke Mapolres Pasuruan dan sempat dilarikan ke RSUD Bangil setelah kondisi kesehatannya menurun.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menyatakan pihaknya meminta Propam Polda Jawa Timur mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oknum aparat.
"Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Jika terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi, para terlapor harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dodik.
Ia juga menyampaikan bahwa korban akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan guna melengkapi alat bukti dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Masyarakat pun menaruh harapan agar proses penanganan laporan dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers.
(Wid RK)
dibaca

