Rajawali Kompas

Diduga Buat Laporan Palsu Kehilangan Aki, Sopir Truk di Gresik Diamankan Polisi

Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Laporan Kehilangan, Hasil Penjualan Aki Diduga Digunakan untuk Judi Online

[Foto : Handphone Milik Sopir Yang Berhasil Di Amankan Oleh Petugas]
Gresik | Rajawalikompas.com  – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan mengamankan seorang sopir truk berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, yang diduga membuat laporan palsu terkait kehilangan aki truk. Berdasarkan hasil penyelidikan, aki yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga justru dijual sendiri oleh yang bersangkutan.


Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, S.H. menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika AS mendatangi Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan dugaan pencurian satu unit aki truk yang disebut terjadi di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kabupaten Gresik.

Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah keterangan yang dinilai tidak selaras dengan hasil penyelidikan di lapangan. Perbedaan informasi tersebut kemudian mendorong petugas melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh dugaan bahwa aki yang dilaporkan hilang ternyata telah dijual sendiri oleh pelapor di wilayah Kabupaten Lamongan.

"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga pelaku di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta," ungkap AKP Bakri.

Menurut keterangan kepolisian, AS kemudian mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan aki tersebut diduga digunakan sebagai modal bermain judi online.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian daring. Berdasarkan hasil penelusuran awal, aktivitas perjudian tersebut diduga dilakukan melalui perangkat tersebut pada hari yang sama.

Atas dugaan perbuatannya, AS kini menjalani proses hukum. Penyidik menerapkan Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP terkait dugaan tindak pidana perjudian. Penerapan pasal serta pembuktian lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.

Kapolsek Duduksampeyan menegaskan bahwa jajaran Polres Gresik terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring. Menurutnya, praktik perjudian tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelakunya, tetapi juga berpotensi memicu munculnya tindak pidana lain.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji keuntungan instan dari judi online. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas AKP Bakri.

Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap AS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga status hukum yang bersangkutan akan ditentukan melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

(Fakhri RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama