![]() |
| [Foto : Barang Bukti Yang Berhasil Di Amankan Polisi] |
Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil koplo. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan butir pil terlarang, sabu siap edar, uang hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sementara dua tersangka lainnya yakni RDR (30), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang," ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/2026).
Saat ditangkap, FA diduga hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.
Pengembangan kasus dilakukan dengan cepat. Sekitar 20 menit setelah penangkapan FA, petugas menggeledah rumah AH yang berada di Desa Ganggang. Dari lokasi tersebut ditemukan delapan plastik klip berisi sabu beserta dua unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
"Dari kedua tersangka, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram," terang Ahmad Yani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh sabu dari tersangka MS. Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak memburu pemasok yang diduga menjadi salah satu pengendali jaringan.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek rumah MS di Desa Ganggang. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo "LL" dan 1.000 butir pil berlogo "Y".
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial LEMAN yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengembangan kasus kembali dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka RDR di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cerme. Dari lokasi tersebut polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan pil terlarang.
Jejak distribusi kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka, polisi menemukan sebanyak 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali kepada para pelanggan.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, serta 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu turut diamankan dua unit timbangan elektrik, beberapa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan aparat, mulai dari transaksi secara langsung hingga menggunakan metode "ranjau" atau sistem peletakan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.
"Para tersangka juga memanfaatkan transaksi pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah proses jual beli sekaligus menghindari kecurigaan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Sementara itu, tersangka MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang mengancam masa depan generasi muda. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau melalui WhatsApp Pengaduan Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
(Ul RK)
dibaca

