![]() |
| [Foto : Warga Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mengantre tertib saat proses pengambilan bantuan pangan di Aula Balai Desa Randu Padangan] |
Penyaluran bantuan yang berlangsung di Aula Balai Desa Randu Padangan tersebut berjalan tertib dan lancar dengan pengawasan langsung dari perangkat desa guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai data penerima yang telah ditetapkan.
Dalam program ini, setiap KPM menerima bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Sebelum menerima bantuan, warga diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi data guna menjamin penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Salah seorang penerima manfaat menyampaikan apresiasinya atas bantuan yang diberikan pemerintah.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kebutuhan keluarga kami. Terima kasih kepada pemerintah yang masih memperhatikan masyarakat kecil,” ungkapnya.
Kepala Desa Randu Padangan, Anhar, didampingi Sekretaris Desa Samsul Arif, menjelaskan bahwa bantuan pangan tersebut merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan didistribusikan oleh Perum Bulog sebagai bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Menurutnya, kehadiran program bantuan pangan menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus langkah preventif dalam menjaga ketahanan pangan keluarga.
“Pemerintah Desa Randu Padangan berkomitmen mengawal seluruh proses penyaluran agar berlangsung transparan, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ujar Anhar.
Program bantuan pangan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu, pelaksanaannya juga mendukung peran pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa Randu Padangan berharap program bantuan pangan tidak hanya mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan kepedulian antarwarga, serta menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi di tingkat desa.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, program bantuan pangan diharapkan terus berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh ketahanan pangan nasional.
(Eko RK)
dibaca


