SURABAYA I RAJAWALIKOMPAS.COM – Kejelian dan kerja cepat Team Anti Bandit (TAB) Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah diduga menjalankan modus licik dengan mengelabui korbannya menggunakan cerita kecelakaan palsu.
Kapolsek Simokerto melalui laporan resmi mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Abdul Karim (19), warga Kabupaten Pamekasan, Madura. Korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah sepeda motor Honda Stylo miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Simokerto, Surabaya. Saat itu korban bersama rekannya tengah berada di kawasan Jalan Gembong Tebasan untuk membeli pakaian.
Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku yang diketahui berinisial M.F. (28), warga Bangkalan, Madura, dan R.N.F. (21), warga Kabupaten Tangerang, Banten, mendekati korban dengan alasan bahwa adik salah satu pelaku baru saja menjadi korban tabrak lari oleh pengendara motor yang ciri-cirinya mirip dengan kendaraan yang digunakan korban.
Dengan dalih ingin mempertemukan korban dengan korban kecelakaan tersebut, tersangka M.F. mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya. Sementara rekan korban dan tersangka perempuan tetap berada di lokasi awal.
Namun, sekitar 30 menit kemudian, tersangka M.F. kembali seorang diri dan kembali mengelabui rekan korban. Saat itu sepeda motor Honda Stylo milik korban dibawa oleh tersangka perempuan. Setelah tiba di depan Dipo KAI Simokerto, rekan korban justru ditinggalkan begitu saja. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban.
Merasa menjadi korban penipuan, Abdul Karim segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto. Berbekal laporan polisi serta hasil penyelidikan intensif, Team Anti Bandit berhasil mengungkap identitas para pelaku dan mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream bernomor polisi M-3178-BN yang sebelumnya dilaporkan hilang, berikut dokumen kendaraan berupa STNK, fotokopi BPKB, dan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.
Yang mengejutkan, berdasarkan keterangan salah satu tersangka, aksi serupa diduga telah dilakukan di berbagai wilayah. Di antaranya enam kali di kawasan Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di Gembong, dua kali di Tegalsari, satu kali di Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang, dan satu kali di Waru, Sidoarjo.
Pengakuan tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain serta jaringan kejahatan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan jalanan yang memanfaatkan kepanikan dan rasa empati korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta segera menghubungi aparat kepolisian apabila menemukan situasi yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Simokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kota Surabaya.
(Wid RK)
dibaca
