Rajawali Kompas

Kabel Semrawut, Izin Nihil! Pengakuan Pelaku Usaha Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Tiang PLN di Purworejo

[Foto : Penampakan Kabel fiber optik Yang Menempel di Tiang PLN Tanpa Adanya ijin resmi]
Purworejo | Rajawalikompas.com – Dugaan penyalahgunaan tiang listrik milik PLN oleh sejumlah penyedia layanan internet di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, mulai terkuak. Tidak hanya diduga digunakan tanpa izin resmi, kabel-kabel fiber optik yang terpasang di sejumlah titik juga terlihat semrawut dan menempel pada tiang listrik, memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas, keselamatan, dan pengawasan aset negara.

Temuan tersebut terlihat di wilayah Desa Bringin, Desa Jerakah hingga Desa Sambeng. Di lapangan, kabel-kabel internet tampak membentang dan bertumpuk pada tiang listrik PLN tanpa penataan yang rapi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan sekaligus menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan keamanan jaringan.

Lebih mengejutkan lagi, dugaan penggunaan tiang PLN tanpa izin justru diakui oleh salah satu pelaku usaha jaringan internet setempat.

Saat ditemui awak media di kawasan Perkebunan Jeruk, Minggu (14/6/2026), (K) mengaku dirinya hanya berperan sebagai mitra pencari pelanggan.

"Saya hanya mitra. Pemiliknya Pak (M), kantornya di Desa Ketug, Kecamatan Butuh. Saya hanya mencari pelanggan dan mendapat komisi," ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai legalitas pemasangan kabel internet yang menempel pada tiang listrik PLN, (K) memberikan jawaban yang cukup mengejutkan.

"Tidak ada, sama sekali tidak ada," katanya saat ditanya mengenai izin atau kerja sama resmi dengan PLN.

Tak berhenti di situ, (K) juga menyebut praktik serupa diduga dilakukan oleh sejumlah jaringan internet lainnya yang memanfaatkan tiang listrik sebagai jalur distribusi kabel.

"Semua kabel WiFi yang menempel di tiang listrik itu tidak ada izin numpang di tiang PLN. Ada yang punya Sambeng, ada yang punya Pucang Agung, ada juga yang punya pihak lain," ungkapnya.

Jika pernyataan tersebut benar, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut satu pelaku usaha, melainkan berpotensi melibatkan sejumlah jaringan internet yang memanfaatkan aset PLN tanpa dasar perizinan yang jelas.

Selain merusak kerapian tata lingkungan, pemasangan kabel yang semrawut dan tidak tertata juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Keberadaan kabel yang menumpang pada tiang listrik tanpa penataan yang jelas dikhawatirkan dapat mengganggu infrastruktur kelistrikan, mempersulit proses pemeliharaan jaringan, hingga berpotensi memicu gangguan teknis yang merugikan masyarakat.

Temuan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pemanfaatan infrastruktur kelistrikan oleh pihak ketiga di wilayah Kabupaten Purworejo.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PLN, instansi terkait, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Kartono guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai legalitas pemasangan jaringan internet tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka muncul pertanyaan yang lebih besar: sudah berapa lama praktik ini berlangsung, berapa banyak pihak yang terlibat, dan ke mana fungsi pengawasan selama ini berjalan?

Berita ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya keterangan resmi dari pihak terkait.

(Tim RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama