![]() |
| [Foto : Salah Satu SPPG Di Kabupaten Mojokerto] |
Kepada awak media, Denny mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tertarik berpartisipasi dalam program nasional Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Melalui skema investasi, ia berharap dapat ikut berkontribusi dalam penyediaan sarana pendukung program tersebut sekaligus memperoleh keuntungan usaha sebagaimana yang telah disepakati.
Menurut Denny, pada 30 Januari 2026 dirinya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Suwaim yang saat itu bertindak sebagai Person In Charge (PIC) Mitra SPPG Mojolebak 002 Jetis, Mojokerto. Dalam kesepakatan tersebut, Denny menginvestasikan dana sebesar Rp500 juta untuk pembangunan dan operasional dapur MBG yang disebut berada di bawah koordinasi Suwaim dan bernaung pada Yayasan LPI Al Azhaar Tulungagung.
Tak hanya itu, dalam perjalanan proyek, Denny mengaku kembali mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp18 juta untuk mendukung proses pembangunan fasilitas yang dijanjikan. Dengan demikian, total dana yang telah dikeluarkan mencapai Rp518 juta.
Namun seiring berjalannya waktu, proyek yang dijanjikan tidak kunjung menunjukkan progres sesuai harapan. Hingga memasuki bulan kelima sejak penandatanganan MoU, dapur MBG yang menjadi objek investasi disebut belum beroperasi sebagaimana yang disampaikan saat kerja sama dilakukan.
Permasalahan semakin berkembang setelah Denny mendatangi Yayasan LPI Al Azhaar pada 18 Juni 2026 untuk mencari kepastian terkait proyek tersebut. Dalam pertemuan dengan salah satu pengurus yayasan, Denny mengaku memperoleh informasi yang menurutnya berbeda dengan keterangan yang selama ini diterimanya terkait jumlah dan status dapur MBG yang diklaim berada dalam koordinasi Suwaim.
"Saya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Dana yang saya keluarkan tidak sedikit, sementara proyek yang dijanjikan belum berjalan. Selain itu, saya juga kehilangan potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh dari kerja sama tersebut," ujar Denny.
Ia menjelaskan bahwa dalam MoU yang ditandatangani terdapat klausul mengenai konsekuensi hukum apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan wanprestasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Denny telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan dua kali surat somasi kepada pihak yang bersangkutan.
"Saya sudah mengirimkan somasi pertama dan kedua. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun penyelesaian yang jelas," katanya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Denny kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi yang sedang dipersiapkan adalah membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas kerugian yang dialaminya.
Kasus ini menyita perhatian karena berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program strategis nasional. Oleh sebab itu, berbagai pihak menilai seluruh bentuk kerja sama yang mengatasnamakan atau mendukung program pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan masyarakat maupun investor.
Hingga berita ini diterbitkan, Suwaim yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan Denny Himawan. Media masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, terutama terkait kemungkinan ditempuhnya jalur hukum apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu antara para pihak yang bersengketa.
(Tim)
dibaca


