Ketidakhadiran Berulang dalam Agenda Mediasi Menjadi Sorotan dan Memunculkan Pertanyaan Publik tentang Komitmen Para Pihak dalam Mencari Penyelesaian Sengketa Secara Terbuka dan Bermartabat.
![]() |
| [Foto : Sidang Mediasi Yang Ke Empat Di Pengadilan Agama Yang Kembali Tertunda Karena Ketidakhadiran Beberapa Pihak] |
Dalam proses mediasi tersebut, hanya pihak penggugat dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang hadir. Sementara pihak KPKNL, BPN, Notaris Ratih, serta pemenang lelang Iqbal Bagus Panuntun tercatat tidak menghadiri agenda mediasi.
Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan karena berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, agenda mediasi telah dijadwalkan beberapa kali. Kondisi itu dinilai menghambat upaya penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah yang seharusnya menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan mencari titik temu sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Pihak penggugat menyayangkan gagalnya proses mediasi akibat tidak lengkapnya kehadiran para pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
"Kami datang dengan harapan ada penyelesaian yang baik dan terbuka. Namun ketika pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan sengketa tidak hadir, tentu mediasi tidak dapat berjalan maksimal," ujar perwakilan penggugat.
Sementara itu, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) yang hadir dalam agenda tersebut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara dapat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
Gagalnya mediasi membuat perkara kini memasuki tahapan persidangan lanjutan. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan pasca proses lelang. Sejumlah pihak menilai ketidakhadiran para pihak dalam forum mediasi telah memperpanjang proses penyelesaian perkara yang sebenarnya dapat ditempuh melalui dialog dan musyawarah.
Perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan berikutnya. Masyarakat berharap seluruh pihak yang terkait dapat menunjukkan itikad baik dengan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian sengketa secara transparan di hadapan pengadilan.
(Tim RK)
dibaca
