Rajawali Kompas

Dugaan Kebocoran Amoniak Gegerkan Gresik, Warga Keluhkan Sesak Napas dan Iritasi Mata

[Foto : Warga dan Pengguna Jalan Di Kawasan Industri Gresik Yang Waspada Bau Menyengat akibat Kebocoran Amonia]
Gresik | Rajawalikompas.com – Dugaan kebocoran gas amoniak di kawasan industri Kabupaten Gresik memicu keresahan masyarakat pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Aroma menyengat yang tercium di sejumlah wilayah sekitar kawasan industri dilaporkan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga dan memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak kesehatan maupun lingkungan.

Informasi awal mengenai dugaan insiden tersebut beredar luas melalui media sosial dan grup komunikasi warga. Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan adanya bau amoniak yang sangat kuat sekitar pukul 00.00 WIB dan diduga berasal dari salah satu fasilitas industri di kawasan Gresik.

Situasi tersebut mendorong masyarakat untuk saling mengingatkan agar meningkatkan kewaspadaan. Bahkan, imbauan untuk mengurangi aktivitas di area yang terdampak bau menyengat sempat beredar di tengah masyarakat guna mengantisipasi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat paparan gas kimia.

Kepala Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, H. Abdur Rosyid, juga mengingatkan warga agar tetap waspada dan segera mencari lokasi yang lebih aman apabila merasakan dampak dari bau menyengat yang diduga berasal dari kebocoran bahan kimia tersebut.

Sejumlah warga mengaku mengalami iritasi mata, rasa sesak pada pernapasan, hingga ketidaknyamanan di saluran pernapasan setelah mencium aroma yang diduga merupakan gas amoniak. Namun hingga saat ini, sumber pasti dugaan kebocoran maupun tingkat konsentrasi paparan masih belum dapat dipastikan karena belum adanya hasil investigasi resmi yang diumumkan kepada publik.

Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik. Ketua Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan Komnas PPLH, M. Zainul Rodin, bersama Wakil Ketua Bidang Limbah B3 dan Pencemaran Lingkungan, Eko Nurhadiyanto, mendesak adanya langkah cepat dan transparan dari pihak terkait.

Menurut mereka, apabila dugaan kebocoran amoniak tersebut benar terjadi dan berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan, maka diperlukan investigasi menyeluruh yang melibatkan instansi berwenang, pengukuran kualitas udara secara independen, evaluasi sistem keselamatan industri, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Apabila benar terjadi kebocoran bahan kimia berbahaya, maka publik berhak mengetahui sumber kejadian, tingkat risiko yang ditimbulkan, serta langkah penanganan yang dilakukan," tegas pihak Komnas PPLH.

Dari sisi regulasi, dugaan pencemaran udara akibat pelepasan bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hingga mengancam kesehatan manusia dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha untuk menerapkan sistem pengendalian pencemaran, manajemen risiko lingkungan, pengelolaan limbah B3, serta prosedur tanggap darurat yang memadai guna mencegah dan menangani insiden industri yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam perspektif global, prinsip perlindungan lingkungan hidup juga menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas utama. Prinsip polluter pays atau pihak pencemar wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan telah menjadi standar internasional dalam berbagai instrumen lingkungan dunia, termasuk Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio 1992.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga menjadi sumber insiden maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai lokasi pasti dugaan kebocoran, hasil pemantauan kualitas udara, tingkat bahaya paparan, serta langkah mitigasi yang telah dilakukan.

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Masyarakat diimbau tetap tenang namun waspada. Apabila masih mencium bau menyengat, warga disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan pelindung pernapasan bila diperlukan, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan, iritasi mata, atau keluhan kesehatan lainnya yang diduga berkaitan dengan paparan udara tercemar.

(Tim)


Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama