![]() |
| [Foto : SPBU Gebang Yang Jadi Sorotan (kiri) Mobil Gran Max Yang Di duga Mengangsu BBM bersubsidi] |
Temuan tersebut berawal ketika awak media melakukan pemantauan di lokasi SPBU. Saat hendak mengisi BBM, kendaraan tersebut terlihat menggunakan pelat nomor E 8709 YH pada bagian depan, sementara pada bagian belakang terpasang pelat nomor E 8303 MU. Perbedaan identitas kendaraan itu menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan penggunaan pelat nomor tersebut.
Saat dikonfirmasi, pengemudi mengaku kendaraan tersebut masih dalam proses mutasi sehingga masih menggunakan pelat nomor lama. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, sebab pada umumnya kendaraan yang sedang menjalani proses administrasi tetap menggunakan identitas yang sesuai dan tidak menampilkan dua nomor registrasi berbeda secara bersamaan.
Di sisi lain, salah seorang operator SPBU menjelaskan bahwa proses pengisian BBM dilakukan menggunakan barcode (QR Code) yang datanya sesuai dengan pelat nomor yang terpasang di bagian belakang kendaraan. Meski demikian, keberadaan pelat nomor berbeda di bagian depan tetap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dugaan adanya upaya menyamarkan identitas kendaraan saat melakukan transaksi BBM bersubsidi.
Hasil pengamatan awak media juga menemukan indikasi bahwa pelat nomor yang terpasang di bagian depan diduga merupakan pelat tambahan yang menutupi identitas kendaraan sebenarnya. Dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan resmi.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, tindakan tersebut juga dapat mengurangi hak masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh BBM bersubsidi. Pemerintah selama ini telah menerapkan sistem QR Code melalui Program Subsidi Tepat guna memastikan distribusi BBM berjalan transparan dan tepat sasaran.
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan identitas kendaraan untuk memperoleh BBM bersubsidi secara tidak sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Selain itu, penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai juga dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.
Kasus ini menjadi perhatian bagi aparat kepolisian, Pertamina, dan BPH Migas untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dalam distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan yang ketat diperlukan agar subsidi yang bersumber dari uang rakyat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait status kendaraan tersebut maupun dugaan adanya pelanggaran. Jurnal Pers Nusantara tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
dibaca

