Rajawali Kompas

Diduga Masih Beroperasi, Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu Kopyok di Ngronggot Jadi Sorotan, Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Belum Beri Respons

NGANJUK | RAJAWALIKOMPAS.COM – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu kopyok di Dusun Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Minggu (28/6/2026), arena yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian tersebut disebut masih beroperasi dan ramai dikunjungi para pemain dari berbagai daerah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun RAJAWALIKOMPAS.COM dari sejumlah narasumber di lapangan, lokasi tersebut diduga tidak hanya menjadi arena sabung ayam, tetapi juga digunakan sebagai tempat perjudian dadu kopyok dengan nilai perputaran uang yang disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam setiap penyelenggaraan.


Salah seorang narasumber berinisial NB, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut aktivitas di lokasi tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga telah berlangsung cukup lama.


«"Hampir setiap hari ramai. Yang datang bukan hanya warga Nganjuk, tetapi juga dari berbagai daerah. Selain sabung ayam, ada juga permainan dadu kopyok," ujar NB kepada awak media.»


Informasi yang diterima redaksi juga menyebutkan arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Rahmat. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.


Dalam upaya menerapkan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Nganjuk melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Sebagaimana diketahui, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan dan perjudian dadu, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan hukum pidana di Indonesia, antara lain Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan perundang-undangan terkait penertiban perjudian.


Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur tindak pidana, para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(WID RK)

 

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama