Rajawali Kompas

Tunggakan Proyek Bertahun-Tahun, Pemdes Bringin Sisakan Utang Puluhan Juta

[Foto : Dokumen Tunggakan Dana Proyek Desa Bringin]
Purworejo | Rajawalikompas.com - Tunggakan pembayaran proyek pengadaan material oleh Pemerintah Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, kepada CV Pangestu Jaya Mandiri kian menjadi sorotan. Meski sebagian telah dibayar, sisa utang puluhan juta rupiah masih menggantung tanpa kejelasan, memunculkan tanda tanya besar soal komitmen dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Data yang dihimpun menyebutkan, total tagihan mencapai Rp129.275.000, yang merupakan akumulasi dari sejumlah kegiatan sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023. Rinciannya meliputi pengadaan material drainase tahun 2021 sebesar Rp85.755.000, rabat beton tahun 2021 sebesar Rp13.500.000, rabat beton tahun 2023 sebesar Rp20.000.000, serta material jambanisasi SILPA tahun 2023 sebesar Rp10.000.000.

Ironisnya, sebagian besar kewajiban tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang tuntas. Padahal, pihak penyedia telah melayangkan permintaan pembayaran melalui dokumen resmi tertanggal 13 Desember 2024.

Pemerintah Desa Bringin memang disebut telah melakukan pembayaran secara bertahap, yakni Rp60 juta pada tahun 2024 dan Rp10 juta pada Januari 2026. Namun, hingga kini masih tersisa tunggakan sebesar Rp59.275.000 yang belum dilunasi.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius: ada apa dengan pengelolaan keuangan desa? Mengapa kewajiban kepada pihak ketiga bisa berlarut-larut tanpa kepastian?

Keterlambatan pembayaran yang berlangsung lintas tahun ini dinilai tidak hanya mencederai kepercayaan mitra kerja, tetapi juga berpotensi menjadi indikator lemahnya tata kelola dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.

Lebih jauh, situasi ini membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penganggaran, realisasi, hingga prioritas penggunaan dana desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bringin belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab keterlambatan maupun kepastian waktu pelunasan sisa utang tersebut.

(Tim RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama