Rajawali Kompas

Publik Geger! 4 Anak Diduga Jadi Korban Oknum Polisi, Satu Keluarga Takut Melapor

 foto gambar ilustrasi oknum Polisi lempar paving ke anak anak sedang bermain bola


 SURABAYA I RAJAWALIKOMPAS.COM — Dugaan tindakan kekerasan terhadap empat anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Oknum anggota polisi berinisial Aipda SH, yang diketahui bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diduga melakukan tindakan berbahaya terhadap anak-anak di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, dengan melempar paving blok saat para korban sedang bermain sepak bola di lingkungan kampung.

Tindakan tersebut memicu keresahan warga dan memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.


Pelapor sekaligus orang tua korban, Moch Umar, menyebut terdapat empat anak yang menjadi korban dalam insiden tersebut. Namun hanya tiga korban yang berani melapor.


“Satu korban tidak melapor karena keluarganya merasa takut,” ungkapnya.


Korban yang telah melapor masing-masing masih berstatus anak di bawah umur dan diduga mengalami tekanan psikologis serta trauma akibat kejadian tersebut.


Saat dikonfirmasi awak media Rajawali Kompas melalui sambungan WhatsApp, Minggu (3/5/2026). Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto membenarkan adanya laporan dugaan insiden tersebut.


Menurut keterangannya, kasus tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan dan diteruskan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Oknum yang bersangkutan juga disebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan internal.


Sementara itu, proses hukum pidana kini menunggu tahapan penyelidikan di Polrestabes Surabaya setelah pihak keluarga korban secara resmi membuat laporan.


Secara hukum, apabila terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, terduga pelaku berpotensi dijerat:


• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan


• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo Pasal 80 terkait kekerasan terhadap anak


Selain proses pidana, sebagai anggota Polri, terduga juga dapat dikenai proses kode etik profesi, disiplin internal, hingga sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Publik menilai penanganan perkara ini akan menjadi tolak ukur apakah prinsip “tidak ada yang kebal hukum” benar-benar dijalankan.


Desakan masyarakat pun menguat agar kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan diusut secara terbuka, profesional, dan transparan.


Sebab ketika anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru merasa terancam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.


Kini masyarakat menunggu: akankah hukum ditegakkan tanpa pandang seragam, atau kembali tumpul saat menyentuh aparat.


(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama