Rajawali Kompas

Transparansi Dana Desa Dipertanyakan, Kades Ngabetan Sulit Dihubungi dan Sejumlah Program DD Tahun 2025 Diduga Belum Terealisasi

[Foto : Dugaan penyelewengan dana desa Ngabetan]
Gresik | Rajawalikompas.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah program pembangunan yang tercantum dalam alokasi anggaran desa diduga belum terealisasi di lapangan, meski anggaran telah tercatat dalam perencanaan penggunaan Dana Desa tahun berjalan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa kegiatan fisik yang masuk dalam alokasi Dana Desa 2025, di antaranya:

• Rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp60.000.000

• Pembangunan Jalan Lingkungan sebesar Rp84.211.000

• Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp67.000.000

Namun hingga pertengahan tahun 2025, masyarakat mengaku belum melihat adanya progres pekerjaan yang signifikan maupun aktivitas pembangunan sebagaimana tercantum dalam rencana anggaran tersebut. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi serta akuntabilitas penggunaan Dana Desa yang berpotensi dana tersebut di selewengkan.

“Kalau memang anggarannya sudah ada, lalu pekerjaannya di mana? Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka di atas kertas tanpa realisasi yang jelas,” ujar salah satu warga Desa Ngabetan yang meminta identitasnya dirahasiakan.Kamis (21/05/2026).

Sorotan warga semakin menguat lantaran Kepala Desa Ngabetan, M. Taufik, disebut sulit dihubungi ketika masyarakat mencoba meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran desa. Bahkan, beberapa warga mengaku kepala desa jarang terlihat berada di kantor desa dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau masyarakat ingin klarifikasi saja susah. Kantor desa juga sering tidak ada kepala desanya,” ungkap warga lainnya.

Situasi tersebut memunculkan kesan tertutup dalam tata kelola pemerintahan desa, terlebih menyangkut penggunaan Dana Desa yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap penggunaan Dana Desa juga wajib dipublikasikan secara terbuka melalui papan informasi maupun laporan pertanggungjawaban.

Apabila benar terdapat kegiatan yang belum dilaksanakan namun telah masuk dalam penganggaran, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan serius yang perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi pengawas.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga aparat penegak hukum untuk turun melakukan monitoring dan audit lapangan guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Desa Ngabetan.

Selain itu, publik juga mempertanyakan fungsi pengawasan internal desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang semestinya turut memastikan setiap program berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.

Dana Desa sejatinya hadir untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa, bukan sekedar menjadi daftar angka dalam dokumen anggaran. Karena itu, keterbukaan informasi dan realisasi program secara nyata menjadi hal mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tidak runtuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ngabetan M. Taufik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum terealisasinya sejumlah program Dana Desa Tahun 2025 tersebut.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama