Rajawali Kompas

SIM Mati Saat Libur Idul Adha? Begini Penjelasan Resmi Satpas Colombo Surabaya


 SURABAYA I RAJAWALIKOMPAS.COM – Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 H, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya, SIM Keliling, SIM Cak Bhabin, serta SIM Corner untuk sementara ditutup.

Kanit Regident Satpas Colombo Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubnit Ipda Hariyo Indarto, didampingi Ipda Dani Kurniawan dan Aipda Wage Santoso, menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemohon SIM agar memperhatikan jadwal operasional pelayanan selama masa libur tersebut.

“Pelayanan SIM ditutup sementara pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2026 dan akan kembali dibuka pada tanggal 29 Mei 2026. Kami menghimbau masyarakat agar menyesuaikan jadwal perpanjangan SIM supaya tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Ipda Hariyo Indarto.

Ia juga menjelaskan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27–28 Mei 2026 masih diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada tanggal 29 Mei 2026. Namun apabila tidak melakukan perpanjangan hingga tanggal tersebut, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Adapun layanan yang terdampak sementara meliputi pelayanan SIM di Satpas Colombo, SIM Ling (SIM Keliling), SIM Cak Bhabin, serta SIM Corner yang berada di Siola, Praxis, TP, BGJ, Golden City, dan Kaza City.

Pihak Satpas Colombo Surabaya juga mengajak masyarakat untuk tetap tertib administrasi serta memanfaatkan waktu pelayanan dengan baik demi kelancaran proses pengurusan SIM pasca libur Idul Adha.

“Kesadaran masyarakat dalam memperhatikan masa berlaku SIM sangat penting agar tidak mengalami kendala saat berkendara maupun ketika dilakukan pemeriksaan administrasi di jalan,” pungkasnya.


(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama