Rajawali Kompas

Ratusan Mangrove Mati di Pesisir Manyar Gresik, Komnas PPLH Soroti Dugaan Urukan Limbah B3 untuk Reklamasi

[Foto : Kabid Komnas PPLH, M. Zainul Rosidin,saat melakukan sidak di Mengare Gresik]
Gresik  | Rajawalikompas.com – Kematian ratusan tanaman mangrove di kawasan pesisir Manyar, Mengare, Kabupaten Gresik, memunculkan kekhawatiran serius terhadap kondisi lingkungan pesisir utara Jawa Timur. Di tengah berlangsungnya aktivitas reklamasi di kawasan garis pantai Manyarejo Mengare, muncul dugaan adanya urukan material yang diduga mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Sorotan tersebut disampaikan Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) usai melakukan pemantauan langsung di lokasi terdampak. Organisasi pemerhati lingkungan itu menilai kondisi ekosistem mangrove di kawasan tersebut memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum lingkungan.

Kabid Komnas PPLH, M. Zainul Rosidin, bersama jajaran bidang limbah B3, termasuk Eko Nurhadiyanto, menemukan sejumlah area mangrove dalam kondisi mati. Pohon-pohon mangrove terlihat mengering, berubah warna kecoklatan, namun masih berdiri di area pesisir yang diduga terdampak aktivitas reklamasi.

“Kami melihat langsung adanya mangrove yang mati dalam luasan cukup besar. Kondisi ini tidak bisa dianggap biasa. Kami menduga ada aktivitas penimbunan atau urukan yang perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan penggunaan material yang mengandung limbah B3,” ujar M. Zainul Rosidin saat berada di lokasi.

Menurutnya, kawasan pesisir Manyarejo Mengare merupakan wilayah ekologis yang memiliki fungsi vital sebagai pelindung abrasi, habitat biota laut, sekaligus penyangga keseimbangan lingkungan pesisir Gresik. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi di wilayah tersebut wajib memenuhi syarat legalitas dan kajian lingkungan secara ketat.

Komnas PPLH kini meminta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas proyek reklamasi yang sedang berjalan, termasuk melakukan uji kualitas tanah dan perairan di sekitar lokasi.

“Pemerintah harus memastikan apakah reklamasi di garis pantai Manyarejo Mengare ini telah mengantongi izin lengkap atau belum. Jangan sampai ada aktivitas yang justru merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlangsungan mangrove,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas, Komnas PPLH juga menyoroti potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan laut apabila dugaan penggunaan material berbahaya benar terjadi. Sebab, limbah B3 memiliki kandungan zat beracun yang dapat mencemari tanah, air laut, hingga mengganggu kehidupan biota pesisir.

Kematian mangrove secara masif dinilai menjadi indikator awal adanya gangguan serius terhadap kualitas lingkungan. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu abrasi pantai, menurunkan kualitas perairan, hingga mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir.

Komnas PPLH mendesak pemerintah daerah maupun kementerian terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan, termasuk membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Kerusakan ekosistem pesisir bukan persoalan kecil. Jika benar ada pelanggaran lingkungan, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kawasan mangrove yang menjadi benteng alami pesisir justru hilang akibat aktivitas yang tidak terkendali,” pungkas M. Zainul Rosidin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana reklamasi maupun instansi terkait mengenai dugaan urukan limbah B3 dan kematian mangrove di kawasan pesisir Manyarejo Mengare, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

(Redaksi)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama