![]() |
| [Foto ; Kepala Desa Tempursari Nanang Triswoko Bersama Ketua Pokmas PTSL Desa Tempursari Didik Purwo Sugono] |
Program tersebut disambut antusias oleh masyarakat karena dinilai sangat membantu warga dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah secara resmi, mudah, dan terjangkau.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Tempursari, Didik Purwo Sugono, mengatakan bahwa program PTSL kali ini merupakan program kedua yang masuk ke Desa Tempursari. Sebelumnya, pada tahun 2003 desa tersebut juga pernah menerima program Prona sebanyak 500 bidang tanah.
“Dari hasil ilas PP, total terdapat 7.083 bidang di Desa Tempursari. Tahun ini kami mendapat kuota 1.500 bidang. Semoga seluruh tahapan program dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sukses,” ujar Didik.
Menurutnya, keberadaan program PTSL menjadi langkah penting dalam mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Sementara itu, Kepala Desa Tempursari, Nanang Triswoko, saat ditemui di kantornya pada Selasa (26/05/2026), berharap program tersebut dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, masih banyak bidang tanah milik warga yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
“Kami berharap program ini bisa terus berkelanjutan di tahun mendatang, karena masih banyak tanah warga yang belum bersertifikat dan membutuhkan legalitas yang memberikan kepastian hukum. Melalui program PTSL ini masyarakat merasa sangat terbantu karena prosesnya lebih ringan dan mudah,” ungkap Nanang Triswoko.
Saat ini, Pokmas PTSL Desa Tempursari bersama perangkat desa terus fokus melakukan pendataan, pendampingan, serta verifikasi berkas warga agar seluruh proses administrasi dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dengan pengalaman pelaksanaan program Prona pada tahun 2003, tim Pokmas optimistis proses PTSL tahun ini dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan maksimal. Transparansi pendampingan kepada masyarakat juga menjadi perhatian utama agar warga dapat memahami setiap tahapan proses penerbitan sertifikat.
Masyarakat Desa Tempursari pun menyambut positif program tersebut. Selain biaya pengurusan yang lebih ringan dibanding pengurusan mandiri, warga juga merasa lebih tenang karena progres pengurusan dipantau langsung oleh Pokmas dan pemerintah desa.
Apabila target 1.500 bidang tahun ini berhasil dituntaskan, Desa Tempursari akan semakin dekat menuju status sebagai desa lengkap sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Donomulyo.
Program PTSL tidak hanya menjadi solusi administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun tertib hukum, meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat, serta memperkuat kesejahteraan warga desa. Dengan sinergi antara pemerintah desa, Pokmas, dan masyarakat, Desa Tempursari optimistis mampu mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan di masa mendatang.
(Kailin)
dibaca
