Sikap resmi itu disampaikan MPU Batu sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan identitas budaya dan pelestarian warisan leluhur Nusantara, khususnya di Jawa Timur yang dikenal memiliki akar sejarah dan tradisi peradaban kuat.
Sebagai lembaga yang bergerak dalam penjagaan nilai, norma, dan kearifan budaya Nusantara, MPU Batu menilai penghapusan pengaturan mengenai Aksara Jawa dari payung hukum Pemajuan Kebudayaan merupakan langkah yang tidak sejalan dengan semangat pelestarian budaya daerah.
Menurut MPU Batu, Aksara Jawa bukan sekadar simbol tulisan tradisional, melainkan bagian penting dari peradaban yang menyimpan jejak pengetahuan, naskah kuno, filosofi hidup, serta identitas historis masyarakat Jawa Timur dan Nusantara secara luas.
“Bagi kami, Aksara Jawa adalah warisan mutlak milik bersama. Ia bukan sekadar ornamen budaya, tetapi penyangga ilmu leluhur dan bagian dari mata rantai sejarah bangsa. Menghilangkannya dari aturan induk kebudayaan sama artinya melemahkan proses pewarisan identitas budaya kepada generasi mendatang,” demikian pernyataan resmi MPU Batu.Minggu (24/05/2026).
MPU Batu juga menyoroti adanya kontradiksi kebijakan yang dinilai membingungkan publik. Di satu sisi, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah mengeluarkan imbauan penggunaan Aksara Jawa pada papan nama instansi sebagai bentuk penguatan identitas budaya lokal. Namun di sisi lain, substansi mengenai aksara tersebut justru tidak dimasukkan dalam draf aturan kebudayaan yang sedang disusun.
“Kebijakan ini menjadi kontradiktif. Ketika semangat pelestarian sudah dibangun melalui simbol-simbol visual di ruang publik, justru dasar hukumnya dihilangkan. Bagaimana kebudayaan akan maju jika akar identitasnya tidak diberikan perlindungan yang jelas dalam regulasi?” tegas MPU Batu.
Atas dasar itu, MPU Batu secara resmi menyatakan menolak draf Raperda Pemajuan Kebudayaan, Nilai Kejuangan, dan Kepahlawanan Kota Surabaya apabila tidak memuat pengaturan tentang Aksara Jawa secara utuh dan mengikat.
MPU Batu mendesak DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengembalikan materi Aksara Jawa ke dalam pasal-pasal Raperda secara jelas, rinci, dan memiliki kekuatan hukum yang tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan budaya daerah.
“Tanpa keberadaan Aksara Jawa di dalamnya, Perda tersebut belum mencerminkan ruh kebudayaan Jawa Timur secara menyeluruh,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain menyampaikan penolakan, MPU Batu juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi bersama berbagai elemen budaya, termasuk P2BAJJ dan Pasopati Cakra Nusantara, dalam mengawal proses penyusunan regulasi hingga tuntas.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan bagian dari perjuangan mempertahankan jati diri budaya bangsa di tengah arus modernisasi yang terus berkembang.
Menguatnya suara penolakan dari berbagai daerah di Jawa Timur menunjukkan bahwa isu Aksara Jawa telah menjadi perhatian bersama lintas komunitas budaya. Banyak pihak menilai keberadaan aksara daerah di dalam regulasi bukan hanya simbol formalitas, tetapi bentuk nyata perlindungan negara terhadap identitas budaya lokal.
Hingga berita ini diturunkan, dorongan publik agar materi Aksara Jawa dikembalikan ke dalam Raperda terus mengalir. Masyarakat berharap DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya mampu membuka ruang dialog yang lebih luas dan mendengar aspirasi para pegiat budaya demi menjaga warisan leluhur tetap hidup, terlindungi, dan lestari bagi generasi mendatang.
Hamim – Rajawali Kompas
“Agung dalam Tindakan, Pamungkas dalam Keteguhan”
dibaca
