Foto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak KP3 Iptu Suroto
SURABAYA I RAJAWALIKOMPAS.COM – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang menyeret nama aparat kepolisian di Surabaya terus berkembang dan memantik perhatian luas masyarakat. Jika sebelumnya laporan hanya menyebut empat korban, kini jumlah anak di bawah umur yang diduga menjadi korban bertambah menjadi delapan orang.
Kasus yang diduga melibatkan seorang anggota polisi aktif dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak itu kini resmi memasuki tahap penyelidikan dan ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya, saat para korban tengah bermain sepak bola di lingkungan kampung. Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap anak-anak sontak memicu keresahan warga dan gelombang kritik dari masyarakat.
Meningkatnya jumlah korban membuat kasus ini tak lagi dipandang sebagai insiden biasa. Publik kini menyoroti serius bagaimana aparat penegak hukum merespons dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Pihak kepolisian memastikan perkara ini akan diproses secara serius. Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan Divisi Propam telah turun melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota berinisial Aipda S.
“Saat ini Propam juga sudah turun menyelidiki laporan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa institusinya akan bertindak tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Jika memang terbukti, maka kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Masyarakat menuntut proses hukum berjalan terbuka, objektif, dan tanpa intervensi.
Sebab ketika jumlah korban terus bertambah dan seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penuntasan sebuah perkara—melainkan marwah hukum dan rasa aman masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kini publik menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang seragam, atau kembali diuji saat menyentuh aparat sendiri.
(Wid RK)
dibaca
