![]() |
| [Foto : Gedung Sekolah SMP Negeri 13 Purworejo] |
Keresahan itu mencuat usai pertemuan wali murid. Dalam forum tersebut, beredar pernyataan yang dimaknai sebagai dorongan agar orang tua segera melunasi infak. Bagi sebagian wali siswa, kalimat tersebut bukan lagi imbauan, melainkan tekanan.
“Yang kami tangkap, yang belum melunasi diminta segera melunasi. Ini yang membuat kami merasa seperti ada kewajiban,” ujar salah satu wali siswa.Rabu (06/05/2026)
Di titik inilah persoalan menjadi serius. Ketika infak yang secara prinsip bersifat sukarela dibingkai dengan narasi pelunasan, maka batas antara kesadaran dan kewajiban menjadi kabur. Dan ketika batas itu kabur, yang muncul adalah beban, bukan partisipasi.
Ketua komite sekolah, Suyadi, membantah keras adanya pernyataan yang mengarah pada kewajiban pembayaran.
“Saya tidak pernah menyampaikan hal seperti itu. Bahkan saya belum memahami detail terkait infak karena baru menjabat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Mudjiburahman juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan nominal dan tidak ada kewajiban bagi wali siswa.
“Infak tidak ditentukan besarannya dan tidak bersifat wajib. Yang mau berinfak silakan,” ujarnya.
Namun, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan. Di lapangan, persepsi telah terbentuk dan dalam isu publik, persepsi seringkali lebih kuat dari klarifikasi.
Dalam aturan pendidikan, sumbangan dari masyarakat memang diperbolehkan, tetapi dengan syarat tegas: tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya. Ketika muncul angka spesifik Rp1,4 juta per tahun maka publik berhak bertanya: dari mana angka itu berasal, dan bagaimana mekanismenya disepakati?
Jika komunikasi tidak transparan, maka yang terjadi bukan lagi partisipasi, melainkan tekanan yang terselubung dalam bahasa formal.
Fenomena seperti ini kerap muncul dalam bentuk yang tidak kasat mata. Tidak ada kewajiban tertulis, namun ada dorongan sosial. Tidak ada paksaan langsung, namun ada rasa tidak enak jika tidak ikut.
Di sinilah letak persoalan paling krusial ketika sistem secara tidak langsung menciptakan tekanan psikologis bagi wali siswa.
Kasus ini bukan sekedar polemik internal sekolah. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Ketika transparansi tidak dijaga, dan komunikasi tidak dibuka secara utuh, maka ruang spekulasi akan selalu ada.
Sekolah sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menjunjung nilai kejujuran dan keterbukaan. Jika tidak, maka praktik sekecil apa pun berpotensi menimbulkan kecurigaan yang lebih besar.
Wali siswa kini menunggu langkah konkret: penjelasan resmi, transparansi mekanisme, serta kejelasan alur penggunaan dana. Tanpa itu, polemik ini berpotensi terus berkembang.
Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Rp1,4 juta. Ini tentang prinsip apakah dunia pendidikan tetap berdiri di atas nilai keadilan dan sukarela, atau mulai bergeser ke arah yang membebani.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti kejelasan yang tidak sekedar berupa bantahan, tetapi juga transparansi yang nyata.
(GNRK)
dibaca
