![]() |
| [Foto : Aktifitas Pengerukan Tanah Yang di Duga Ilegal Di Desa Semagung Bagelen Purworejo] |
Pantauan awak media di lapangan pada Jumat (15/5/2026) menunjukkan aktivitas pengerukan tanah berlangsung cukup masif. Dua alat berat terlihat beroperasi di area galian, masing-masing berada di bagian atas dan bawah tebing pengerukan. Sementara itu, truk pengangkut material tampak hilir mudik membawa tanah urug keluar dari lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak lagi sebatas pemerataan lahan pembangunan, melainkan telah mengarah pada kegiatan pertambangan material tanah atau galian C.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus kegiatan dilakukan dengan dalih penataan lahan untuk pembangunan gedung KDKMP. Namun dalam praktiknya, material tanah hasil pengerukan diduga dipindahkan dan diperjualbelikan dalam jumlah besar.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, mulai dari izin lingkungan, izin operasional proyek, hingga izin pertambangan apabila material hasil galian dimanfaatkan secara komersial.
Didi, yang disebut sebagai mandor di lokasi kegiatan, saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa pengerjaan lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan gedung KDKMP.
“Sudah tiga pemborong tidak ada yang sanggup mengerjakan proyek ini. Kemudian dari Dandim mengutus Pak Erlang harus mengerjakannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memunculkan perhatian publik terkait mekanisme pelaksanaan proyek serta pengawasan terhadap aktivitas pengerukan tanah yang berlangsung di lokasi.
Di sisi lain, masyarakat menilai aktivitas tersebut dapat berjalan lancar karena diduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan itu muncul lantaran kegiatan pengerukan dan lalu lalang truk pengangkut material berlangsung secara terbuka tanpa hambatan berarti.
Praktik pengerukan tanah tanpa izin yang jelas berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas semacam itu juga dinilai dapat merugikan daerah dari sisi pendapatan maupun pengawasan tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Semagung maupun pelaksana pembangunan gedung KDKMP belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan pengerukan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang.
(Tim)
dibaca

