Rajawali Kompas

Diduga Jadikan Sekolah Ladang Bisnis, Oknum Guru PPPK SDN Benangkah 1 Disorot: Sering Bolos hingga Diduga Tekan Sekolah Soal Travel Study Tour

[Foto : Jadwal Tour Travel milik Oknum Guru di Bangkalan]
Bangkalan |  Rajawalikompas.com - Dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan kembali tercoreng. Seorang oknum guru PPPK di UPTD SDN Benangkah 1 diduga lebih sibuk mengurus bisnis tour dan travel miliknya dibanding menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik.

Ironisnya, di tengah tanggung jawab mencerdaskan siswa, oknum guru berinisial HF tersebut disebut-sebut justru kerap meninggalkan tugas mengajar demi menjalankan bisnis pribadi yang diduga menghasilkan keuntungan besar.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan, oknum guru tersebut diduga sering bolos sekolah karena fokus mengurus kegiatan open trip dan perjalanan wisata. Kondisi itu memicu kemarahan sejumlah wali murid yang menilai dunia pendidikan tidak seharusnya dijadikan tempat mencari keuntungan pribadi.

Sorotan publik semakin memanas setelah muncul kegiatan study tour ke Yogyakarta dengan nilai paket mencapai sekitar Rp1.395.000 per siswa. Besarnya biaya yang dibebankan kepada wali murid memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan mekanisme penunjukan biro perjalanan.

Tak hanya itu, muncul dugaan kuat bahwa pihak sekolah diarahkan bahkan ditekan untuk menggunakan jasa travel milik oknum guru tersebut.Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, apabila sekolah tidak menggunakan  jasa travel miliknya, maka akan muncul tekanan tertentu terhadap pihak sekolah sehingga membuat amarah dari beberapa travel yang lain.

Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini bukan lagi sekedar pelanggaran disiplin ASN, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan posisi sebagai tenaga pendidik demi kepentingan bisnis pribadi.

“Guru itu tugasnya mendidik, bukan sibuk jualan paket wisata di lingkungan sekolah. Kalau sampai sekolah ditekan agar memakai travel tertentu, ini sudah sangat keterlaluan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi yang beredar, pada 10 hingga 12 Mei 2026, oknum guru tersebut diduga memberangkatkan empat bus dalam kegiatan open trip wisata. Aktivitas bisnis itu diduga dilakukan di tengah kewajiban mengajar sebagai guru PPPK.

Situasi ini memantik pertanyaan besar dari masyarakat terkait pengawasan disiplin ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Sebab, guru PPPK digaji negara untuk menjalankan tugas pendidikan, bukan mengutamakan kepentingan usaha pribadi.

Lebih memprihatinkan lagi, dugaan seringnya oknum guru meninggalkan sekolah disebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) dan hak siswa memperoleh pendidikan secara maksimal.

Dalam aturan perundang-undangan, ASN termasuk PPPK wajib menaati disiplin kerja, masuk sesuai jam kerja, serta dilarang melakukan aktivitas pribadi yang mengganggu pelayanan publik dan tugas kedinasan.

Aturan tersebut tertuang dalam:

- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka oknum guru bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera turun tangan dan tidak tutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan profesi guru demi kepentingan bisnis pribadi.

“Jangan sampai sekolah dijadikan pasar bisnis travel. Yang dirugikan nanti anak-anak dan wali murid,” tegas sumber lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD SDN Benangkah 1 maupun oknum guru yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.


(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama