Rajawali Kompas

Bareskrim Mabes Polri Gerebek Tambang Galian C Diduga Ilegal di Gresik, Puluhan Orang Diamankan

[Foto : Penggerebekan aktivitas Galian c di Banyutengah]
Gresik | Rajawalikompas.com - Aktivitas tambang galian C di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, digerebek tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/5/2026). Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Dalam operasi penindakan itu, sekitar 28 orang dikabarkan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolsek Panceng, Khoirul Alam membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri di wilayah hukumnya.

“Betul, yang menangani dari Mabes Polri. Di Polsek Panceng hanya untuk tempat pemeriksaan,” ujar AKP Khoirul Alam, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, pihak Polsek Panceng hanya membantu fasilitas pemeriksaan dan tidak mengetahui secara detail proses penanganan perkara maupun jumlah pasti pihak yang diperiksa.

Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tiga titik lokasi tambang galian C yang menjadi sasaran penggerebekan petugas.

Kasus ini menambah daftar panjang aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Gresik, khususnya kawasan Gresik utara yang selama ini rawan praktik penambangan tanpa izin.

Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan pertambangan ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, pada tahun lalu, Polres Gresik juga pernah mengungkap kasus tambang ilegal di wilayah Kecamatan Bungah yang berujung pada proses pidana terhadap para pelaku.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama