Rajawali Kompas

Sorotan Pungli PTSL di Pasuruan, Ketua DPRD Samsul Hidayat : Jangan Bebani Rakyat di Balik Program Negara

[Foto : Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan]
Pasuruan | Rajawalikompas.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya dirancang pemerintah sebagai solusi percepatan legalitas tanah bagi masyarakat, kini menuai sorotan di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai membebani warga.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam program PTSL relatif terbatas, yakni sekitar Rp150.000 per bidang untuk kebutuhan administrasi. Namun dalam praktiknya, sejumlah warga mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp 600.000 bahkan mencapai jutaan rupiah, terutama pada kasus-kasus tertentu seperti pemecahan waris dan persoalan teknis lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, angkat bicara pada Kamis (23/4/2026). Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL tidak boleh melenceng dari tujuan awalnya sebagai program yang meringankan masyarakat.

“Pelaksanaan Program PTSL harus benar-benar memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat, bukan justru menjadi beban tambahan. Ini adalah program negara yang harus dijaga integritas pelaksanaannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat, baik di tingkat desa maupun panitia pelaksana, agar setiap pungutan yang dilakukan harus mengacu secara ketat pada regulasi yang berlaku, bersifat transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak boleh ada biaya di luar ketentuan yang berpotensi memberatkan masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh, DPRD Kabupaten Pasuruan memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan terbuka terhadap pelaksanaan program tersebut di lapangan. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya mendorong agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh hingga penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fenomena dugaan pungli dalam program strategis nasional seperti PTSL ini menjadi catatan penting, mengingat program tersebut menyangkut hak dasar masyarakat atas kepastian hukum kepemilikan tanah. Ketidaktepatan implementasi tidak hanya berpotensi merugikan warga, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

DPRD berharap, ke depan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pasuruan dapat berjalan sesuai koridor aturan transparan, akuntabel, dan benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas tanah secara mudah, cepat, dan terjangkau.


(Redaksi RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama