Rajawali Kompas

Polres Tuban Ungkap Pengeroyokan di Kenduruan, 4 Pelaku Ditangkap 3 DPO


 TUBAN | RAJAWALIKOMPAS.COM – Aksi brutal pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tuban. Empat pelaku berhasil diringkus, sementara tiga lainnya masih dalam daftar buron (DPO).

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri.

Kasus bermula dari persoalan sepele yang berujung brutal. Pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Namun, setelah ditunggu berjam-jam, korban tak kunjung kembali.

Dilanda kecurigaan, FR bersama rekan-rekannya—HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17)—melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat.

Situasi yang semula memanas berubah menjadi aksi kekerasan. Korban kemudian diajak menuju Jalan Desa Sidoasri. Di lokasi itulah, emosi para pelaku meledak.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026), mengungkapkan bahwa pengeroyokan dilakukan secara spontan.

“Para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban karena kesal tidak mendapat jawaban pasti terkait motor yang dipinjam,” tegas AKBP Alaiddin.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melapor ke Polsek Kenduruan sebelum kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Bergerak cepat, Unit Opsnal Pidum bersama Reskrim Polsek Kenduruan langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, identitas para pelaku berhasil dikantongi.

Hasilnya, pada Selasa malam, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, empat pelaku berhasil dibekuk di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut.

Keempat tersangka yang diamankan yakni HS, EYP, RME, serta MBA (17) yang masuk kategori anak berkonflik dengan hukum. Sementara itu, tiga pelaku lain berinisial DV, KM, dan PT masih dalam pengejaran aparat.

“Empat tersangka sudah kami amankan, tiga lainnya masih DPO,” ujar Kapolres.

AKBP Alaiddin juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

“Ke mana pun Anda melarikan diri, tetap akan kami kejar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan sepele dapat berujung fatal jika diselesaikan dengan emosi dan kekerasan.

(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama