Rajawali Kompas

Polisi Bongkar Peredaran Beras SPHP Oplosan di Jatim, Isi Disunat Demi Raup Untung

 


SURABAYA | RAJAWALIKOMPAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik curang peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka.


Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani maupun toko beras di wilayah Probolinggo, kemudian mengemas ulang menggunakan karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.


Namun, isi kemasan tersebut tidak sesuai standar. Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per karung, sehingga merugikan konsumen.


“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Farris, Rabu (15/4/2026).


Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP ataupun beras premium.


“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” tegasnya.


Aksi ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat luas sebagai konsumen.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga berbagai perlengkapan pengemasan lainnya.


Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras yang beredar dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog.


“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa distribusi beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan, seperti pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN/BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.


Polda Jatim pun mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.


(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama