NGAWI | RAJAWALIKOMPAS.COM – Aksi peredaran obat keras ilegal yang mengancam generasi muda akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Ngawi bergerak cepat dan menggulung seorang pelaku di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Pelaku berinisial CWNW alias Pethuk (25) tak berkutik saat diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, AKP Marji Wibowo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax—obat-obatan yang kerap disalahgunakan dan berpotensi merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.
Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui AKP Marji Wibowo menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran obat berbahaya.
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah komitmen kami menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman obat keras ilegal,” tegas AKP Marji, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran obat ilegal tersebut.
“Jaringan di belakangnya akan kami kejar. Tidak ada ruang bagi pengedar obat ilegal di Ngawi,” ujarnya tegas.
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.
(Wid RK)
dibaca
