Fakta di ruang sidang menunjukkan kondisi yang patut dipertanyakan. Pemenang lelang hanya diwakili oleh kuasa hukum tanpa dilengkapi surat kuasa khusus untuk mediasi dokumen yang secara hukum menjadi syarat mutlak. Di sisi lain, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) juga tidak dapat menunjukkan dokumen kuasa, baik umum maupun khusus, sebagai dasar kewenangan dalam proses tersebut.
Lebih jauh, ketidakhadiran kembali terjadi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tercatat telah dua kali absen dalam agenda sebelumnya tanpa keterangan resmi. Situasi ini menimbulkan tanda tanya serius mengenai komitmen para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi.
Dalam praktik hukum perdata, kehadiran pihak yang berwenang dengan dokumen sah bukan sekedar formalitas administratif, melainkan fondasi utama agar mediasi dapat berjalan dan menghasilkan keputusan yang mengikat. Tanpa itu, proses mediasi berisiko kehilangan substansi dan hanya menjadi agenda yang berulang tanpa kepastian.
Pada sidang hari ini, hanya pihak principal penggugat dan empat tergugat dari unsur notaris yang hadir. Majelis Hakim mediator akhirnya memutuskan untuk menunda sidang, memberikan waktu kepada seluruh pihak untuk melengkapi dokumen dan memastikan kehadiran pada agenda berikutnya.
Kuasa hukum dari pihak Arif Wahyudi , Rudi Sasongko menegaskan bahwa kehadiran langsung pihak principal menjadi kunci dalam proses mediasi.
“Mediasi tidak cukup hanya diwakili kuasa hukum. Principal harus hadir langsung karena mereka yang terlibat dalam pokok perkara. Dengan kehadiran itu, proses akan lebih fair dan berpotensi menghasilkan keputusan yang adil,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa ketidaksiapan dokumen serta absennya pihak-pihak terkait berpotensi memperlambat proses penyelesaian sengketa yang seharusnya dapat ditempuh secara lebih efektif.
Penundaan yang kembali terjadi ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam: apakah hambatan ini murni persoalan administratif, atau mencerminkan belum adanya kesiapan bahkan keseriusan dari sebagian pihak untuk duduk bersama menyelesaikan sengketa?
Jika kondisi ini terus berulang, bukan tidak mungkin proses mediasi akan terus berputar di tempat, sementara kepastian hukum bagi para pihak semakin tertunda.
(Tim)
dibaca

