![]() |
| [Foto : Suasana santai jajaran Komnas PPLH Gresik saat melakukan pertemuan dan diskusi ringan terkait pengawasan pengelolaan limbah usaha,] |
Melalui Kepala Bidang Limbah B3, M. Zainal Rosidin, bersama Wakil Kepala Bidang Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan, Eko Nurhadiyanto, Komnas PPLH telah melayangkan peringatan resmi kepada pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
Eko menegaskan bahwa pembangunan IPAL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan aspek krusial dalam perlindungan lingkungan. “Limbah usaha katering yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari saluran air dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.Sabtu (25/04/2024).
Peringatan ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha SPPG di Kabupaten Gresik dan wajib segera ditindaklanjuti. Komnas PPLH menegaskan, apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka sanksi administratif hingga penegakan hukum akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, kewajiban pengelolaan air limbah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi baku mutu lingkungan, termasuk melalui pembangunan IPAL.
Upaya ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah cair. Pemerintah daerah turut mengimbau seluruh pelaku usaha di Gresik agar mematuhi ketentuan pengelolaan limbah demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta menekan potensi pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Gresik.
(Eko RK)
dibaca
