Rajawali Kompas

Jurnalis Diduga Diusir dari Puskesmas Sine Ngawi, Alarm Keras bagi Keterbukaan Informasi Publik


NGAWI | RAJAWALIKOMPAS.COM – Insiden yang mencoreng semangat keterbukaan informasi publik terjadi di UPT Puskesmas Sine, Kabupaten Ngawi, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB. Seorang awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik justru diduga diusir dari ruang kegiatan rapat koordinasi (rakor) lintas sektor yang digelar di aula puskesmas tersebut.


Rakor yang dihadiri unsur Forkopimcam serta para kepala desa se-Kecamatan Sine itu sejatinya merupakan kegiatan publik yang sarat kepentingan masyarakat. Namun ironisnya, akses informasi justru terkesan dibatasi.


Awak media dari Harian7 yang hadir mengaku telah lebih dulu meminta izin untuk melakukan peliputan. Namun di tengah kegiatan berlangsung, seorang petugas puskesmas berinisial WD yang berjaga di meja absensi mendatangi dan meminta jurnalis tersebut keluar dari ruangan.


Peristiwa ini sontak memunculkan tanda tanya besar: apakah masih ada ruang bagi kebebasan pers di lingkungan pelayanan publik?


Kepala UPT Puskesmas Sine, yang akrab disapa Bu Dina, sempat menemui awak media dan menyampaikan permohonan maaf. Ia berdalih insiden tersebut terjadi karena ketidaktahuan petugas.


“Mohon maaf atas ketidaktahuan petugas kami,” ujarnya.


Namun permohonan maaf saja dinilai belum cukup menjawab substansi persoalan. Pasalnya, kejadian ini menyentuh aspek fundamental: penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan hak publik atas informasi.


Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan pada Jumat (17/4/2026) pun belum membuahkan hasil. Kepala UPT Puskesmas Sine tidak berada di tempat dengan alasan sedang menjalankan tugas di luar kantor.


Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa pemahaman terhadap fungsi pers masih belum merata di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, terbuka, dan bertanggung jawab.


Jika akses peliputan di ruang publik masih dipersempit, maka yang terancam bukan hanya kerja jurnalis—melainkan juga hak masyarakat untuk tahu.


Sudah saatnya seluruh instansi pemerintah, termasuk fasilitas layanan kesehatan, membuka diri dan memandang media bukan sebagai ancaman, melainkan mitra strategis dalam membangun transparansi dan akuntabilitas.


Peristiwa di Puskesmas Sine ini bukan sekadar insiden kecil—ini adalah alarm. Alarm bagi birokrasi yang masih gagap menghadapi keterbukaan, dan ujian bagi komitmen terhadap demokrasi itu sendiri.


(Wid RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama