![]() |
| [Foto : Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik] |
Persoalan ini mencuat dari pengakuan sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya yang bertugas di penjagaan perlintasan kereta api. Mereka mengungkap adanya praktik yang dinilai janggal dalam mekanisme pembayaran lembur.
Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa pembayaran lembur memang dilakukan, namun tidak konsisten dari sisi waktu. Lebih jauh, ia mengungkap adanya permintaan pengembalian sebagian dana yang telah diterima.
“Setelah uang lembur ditransfer, kami diminta menyerahkan Rp200 ribu secara tunai kepada pihak yang mengurus SPJ. Tidak boleh lewat transfer, harus diantar langsung,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada penjelasan transparan mengenai dasar maupun peruntukan dana tersebut. Ketika dipertanyakan, pegawai justru diarahkan untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Seksi Angkutan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya serius, terutama terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran serta potensi adanya praktik di luar mekanisme resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Angkutan Dishub Gresik, M. Arifin, membantah adanya praktik pemotongan liar. Ia menyatakan bahwa dana yang dimaksud merupakan bentuk iuran kebersamaan yang bersifat sosial.
“Dana itu digunakan untuk membantu rekan kerja yang mengalami musibah atau sakit. Sifatnya sukarela, bukan pemotongan,” jelasnya.
Arifin juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan internal pada tahun sebelumnya dan telah dihentikan pada tahun berjalan. Ia menduga adanya miskomunikasi di tingkat pelaksana.
“Kalau ada permintaan baru-baru ini, saya tidak mengetahui. Secara kebijakan, program itu sudah tidak ada,” tambahnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan: jika program telah dihentikan, mengapa masih ada permintaan setoran kepada pegawai?
Selain persoalan lembur, isu lain yang turut memperkeruh suasana adalah dugaan tidak meratanya pemberian THR, serta kabar pengalihan status tenaga kerja menjadi outsourcing. Meski belum terkonfirmasi secara resmi, isu ini memperkuat kekhawatiran pegawai terhadap kepastian status dan hak mereka.
Kondisi ini mencerminkan adanya problem komunikasi dan transparansi di internal instansi, yang berpotensi mengganggu stabilitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas upah yang layak, dibayarkan tepat waktu, serta bebas dari pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
Jika dugaan permintaan pengembalian dana terbukti, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar, sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sejumlah kalangan mendesak DPRD Kabupaten Gresik untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil jajaran Dishub guna memberikan penjelasan terbuka. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam polemik sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Lebih dari itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan pegawai di lingkungan Dishub Gresik dianggap mendesak, guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan pekerja di balik mekanisme administratif.
(Tim)
dibaca
