Rajawali Kompas

Sidang Perdata Bank Panin di PN Gresik Jadi Sorotan, Penggugat Pertanyakan Proses Lelang dan Pembongkaran

 

[Foto : Sidang Perdata Di Pengadilan Negeri Gresik]
Gresik | Rajawalikompas.com – Persidangan perkara perdata Nomor 97/PDT.G/2025/PN Gresik di Pengadilan Negeri Gresik, yang berlokasi di Jalan Permata Selatan No. 6, Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan publik pada Senin (16/3/2026). Dalam perkara tersebut, pihak penggugat menilai tergugat, yakni PT Bank Panin Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), belum menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Penggugat menyampaikan kekecewaannya karena pihak tergugat disebut beberapa kali tidak menghadiri agenda persidangan. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kurangnya itikad baik serta penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

Sementara itu, Mulyo Cipto Amin melalui kuasa hukumnya Iqbal Nurindra menjelaskan bahwa dalam tahapan pembuktian di persidangan, pihaknya menilai belum terlihat adanya tanggung jawab yang jelas dari pihak tergugat. Ia juga menyoroti bahwa dalam jalannya sidang belum terdapat saksi maupun bukti yang dinilai kuat dan jelas yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari pihak tergugat maupun dari pihak bank dan KPKNL.

Menurutnya, sejumlah dokumen yang muncul dalam persidangan juga masih menimbulkan pertanyaan, terutama terkait surat-surat peringatan yang disebut berasal dari pihak bank. Ia menyatakan sebagian surat peringatan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pihak penggugat.

Lebih lanjut, Iqbal juga menyinggung objek sengketa yang berkaitan dengan proses lelang serta pembongkaran bangunan yang disebut dilakukan tanpa melalui putusan pengadilan. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang turut dibahas dalam jalannya persidangan.

Dalam peninjauan lapangan bersama majelis hakim sebelumnya, disebutkan bahwa bangunan lama yang menjadi objek sengketa telah dihancurkan. Saat ini, di lokasi tersebut telah berdiri bangunan minimarket milik Indomaret.

Ia menambahkan, pada saat proses pembongkaran berlangsung, pemilik rumah disebut sedang berada di luar kota sehingga tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan prosedur pembongkaran serta aspek keadilan bagi pemilik sebelumnya.

Perkara ini berkaitan dengan mekanisme lelang dan eksekusi jaminan yang secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, serta pelaksanaan lelang negara yang menjadi kewenangan KPKNL berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Selain itu, proses peradilan perdata sendiri mengacu pada ketentuan HIR (Herzien Inlandsch Reglement) serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara 97/PDT.G/2025/PN Gresik masih terus berlangsung. Masyarakat menantikan putusan majelis hakim yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama