Rajawali Kompas

Remaja Tewas Diduga Tertabrak Truk Kontainer di Menganti, Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari

[Foto : Evakuasi Korban Kecelakaan Di Jalan Raya Putat Lor]
Gresik | Rajawalikompas.com - Kecelakaan lalu lintas yang diduga merupakan peristiwa tabrak lari menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban diketahui berinisial MA (16), remaja asal Desa Kandangan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W 4158 GG dan terlibat insiden dengan sebuah truk kontainer yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman menjelaskan, kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga berupaya mendahului truk kontainer yang berada di depannya.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan roda dua yang dikendarai korban oleng dan kehilangan keseimbangan sehingga membentur bagian samping kanan truk kontainer,” ujar AKP Arif Rahman.

Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas menduga korban kurang berhati-hati saat melakukan manuver mendahului kendaraan di depannya.

“Diduga korban kurang memperhatikan jarak aman serta kondisi lalu lintas saat hendak mendahului kendaraan di depannya,” tambahnya.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk dilakukan visum et repertum (VER). Sementara itu, kendaraan truk kontainer yang terlibat dalam kejadian tersebut dilaporkan langsung meninggalkan lokasi setelah insiden terjadi.

Pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pengemudi maupun kendaraan truk kontainer tersebut.

“Peristiwa ini telah dilaporkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik untuk penanganan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengendara mengemudikan kendaraan secara wajar, penuh konsentrasi, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gresik juga terus mendorong peningkatan keselamatan berlalu lintas melalui berbagai program edukasi dan pengawasan sebagaimana tertuang dalam kebijakan keselamatan transportasi daerah.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama