![]() |
| [Foto : Pengumuman jadwal operasional Satlantas Polrestabes Surabaya] |
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kalender libur nasional sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi SIM di wilayah Kota Surabaya.
Adapun layanan yang terdampak meliputi pelayanan SIM di Satpas Colombo Surabaya, layanan SIM Keliling (Simling), SIM Cak Bhabin, SIMANIS, serta SIM Corner yang berada di beberapa lokasi pelayanan publik dan pusat perbelanjaan seperti SIOLA, Praxis, Tunjungan Plaza, BG Junction, Golden City, dan Kaza City.
Berdasarkan informasi dari Satlantas Polrestabes Surabaya, seluruh layanan tersebut diliburkan pada tanggal 18 hingga 19 Maret 2026 dan kembali diliburkan pada tanggal 20 hingga 24 Maret 2026.
Pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM kepada masyarakat akan kembali dibuka dan beroperasi secara normal mulai tanggal 25 Maret 2026.
Satlantas Polrestabes Surabaya juga memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur tersebut. Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026.
Namun demikian, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu tersebut, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan pemohon harus mengajukan proses pembuatan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Satlantas Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal pelayanan tersebut dan dapat memanfaatkan waktu perpanjangan yang telah diberikan guna menghindari keterlambatan administrasi.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui jadwal pelayanan SIM selama masa libur nasional dan cuti bersama serta tetap tertib dalam pengurusan administrasi berkendara.
(Wid RK)
dibaca
