Rajawali Kompas

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut 30,17 Hektare di Gresik

[Foto : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono Saat memberikan keterangan Kepada wartawan]
Gresik | Rajawalikompas.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah pesisir Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penghentian tersebut dilakukan terhadap kegiatan yang diduga milik PT PIM karena tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan hukum.

“Upaya ini merupakan wujud kehadiran KKP dalam melindungi sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Pung dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan oleh Direktorat Jenderal PSDKP, aktivitas yang dilakukan PT PIM diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut yang dapat mengancam keseimbangan lingkungan pesisir di Gresik.

Tindakan penghentian sementara tersebut merupakan kewenangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang memberikan dasar hukum bagi aparat pengawasan untuk melakukan langkah preventif terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin.

Selain itu, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi PKKPRL sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Untuk kegiatan reklamasi, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Pung menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib mematuhi batas luasan serta ketentuan ekologis yang tercantum dalam perizinan.

“Setelah penghentian operasional ini, tim Ditjen PSDKP akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.

KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan pesisir untuk memastikan seluruh dokumen perizinan telah terpenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha, guna menjaga keberlanjutan ekosistem laut sekaligus mendukung tata kelola sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

(Eko RK)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama