Rajawali Kompas

Diduga Terjadi Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU Manyar Gresik

[Foto : Situasi di area pengisian BBM SPBU Manyar, Gresik, saat terjadi perbincangan antara warga dan petugas terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi]
GRESIK | RAJAWALIKOMPAS.COM - Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU bernomor 54.611.17 milik PT Giri Energi Barokah di wilayah Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pada awalnya, situasi di area SPBU terlihat berjalan seperti biasa. Sejumlah kendaraan datang silih berganti untuk melakukan pengisian BBM sebagaimana aktivitas rutin pada umumnya.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Media Rajawali Kompas, diduga terdapat aktivitas pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen dan drum dalam jumlah tertentu. BBM tersebut kemudian dimuat ke dalam sebuah kendaraan pick up Panther dengan nomor polisi W 8326 DX yang ditutup menggunakan terpal.

Dugaan sementara, kendaraan tersebut digunakan sebagai penutup visual untuk menyamarkan keberadaan jerigen dan drum di sekitar dispenser SPBU.

Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Secara regulasi, distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang telah beberapa kali diperbarui. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Di tingkat daerah, pengawasan distribusi energi juga menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan sektor energi dan sumber daya mineral di wilayahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait di Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Media Rajawali Kompas masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas distribusi BBM guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama