![]() |
| [Foto : Gudang Tembakau Yang Di Duga Telah Mencemari Lingkungan] |
Hasil penelusuran awak media RajawaliKompas.com menemukan bahwa gudang milik CV Berkah Mitra Alam tersebut telah beroperasi kurang lebih 10 tahun, namun hingga kini legalitas perizinan dan pengelolaan limbahnya masih menjadi tanda tanya.
Warga terdampak berinisial NN (42) mengungkapkan bahwa aktivitas gudang tidak hanya menimbulkan bau tembakau yang menyengat, tetapi juga debu yang beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga.
“Baunya sangat menyengat, pak. Debu tembakau sering beterbangan sampai ke rumah. Bahkan limbah air dari gudang dibuang ke selokan, warnanya jadi merah dan baunya menyengat,” ungkap NN.Sabtu,(28/2/2026).
Kondisi tersebut diduga kuat mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan limbah industri skala kecil-menengah.
Seorang warga lain berinisial MS (50) mengaku mengalami gangguan kesehatan serius yang diduga berkaitan dengan paparan bau tersebut.
“Sebelumnya saya tidak pernah punya riwayat penyakit sesak napas atau paru-paru. Sejak sering menghirup bau dari gudang itu, saya sakit paru-paru sampai harus dirawat,” ujarnya.
MS menyebut telah dua kali mengajukan aduan resmi ke balai desa, masing-masing pada 7 Januari 2026 dan 29 Januari 2026. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah menerima tindak lanjut, solusi, maupun penanganan nyata.
“Saya sudah lapor resmi, tapi tidak ada tindakan apa pun. Sekarang saya masih takut kalau bau itu terus ada, penyakit saya bisa kambuh,” tambahnya.
Ironisnya, meski gudang telah berdiri selama satu dekade, Kepala Desa Wunut, Puji Daryo, justru mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan izin pendirian gudang tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal gudang tembakau di RT 18. Saya tidak pernah memberikan izin atau tanda tangan. Saya baru tahu setelah ada aduan warga,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini memunculkan dugaan ketidakjelasan administrasi dan lemahnya pengawasan, mengingat warga menyebut sebelumnya sempat diminta menandatangani persetujuan saat gudang akan didirikan.
Upaya konfirmasi kepada Ketua RT 18 tidak membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan. Sementara Kepala Dusun (Kasun) yang dihubungi enggan memberikan keterangan dan justru meminta awak media datang kembali ke balai desa pada hari Senin untuk klarifikasi lebih lanjut.
Sikap saling lempar kewenangan antara perangkat desa ini semakin memperkuat dugaan pembiaran terhadap aktivitas gudang yang diduga merugikan warga dan lingkungan.
Masyarakat mendesak pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait untuk segera turun tangan, melakukan audit perizinan, uji kualitas udara dan limbah, serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Berkah Mitra Alam belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga, perizinan usaha, maupun sistem pengelolaan limbah gudang tembakau tersebut.
(Wid RK)
dibaca
