Rajawali Kompas

BGN Hentikan Sementara Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Akibat Menu Kelapa Utuh

[Foto : Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati]
Jakarta | Rajawalikompas.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan pemberian kelapa utuh sebagai bagian dari menu yang diberikan kepada penerima manfaat program.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan para pengelola SPPG yang dinilai kurang memperhatikan polemik serupa yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di beberapa daerah.

“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3).

Ia menegaskan, alasan pengelola yang menyebut menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap SPPG wajib mengikuti pedoman menu serta standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam program MBG.

“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” tegasnya.

BGN juga memerintahkan adanya tindakan disipliner terhadap pimpinan dapur yang terlibat. Nanik menyebutkan bahwa kepala SPPG dapat dikenakan Surat Peringatan (SP) hingga rotasi jabatan sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi.

“Saya juga perintahkan agar Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP1 atau rotasi jabatan, karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa kembali terulang,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa sejak 14 Maret 2026 sembilan SPPG tersebut resmi dihentikan sementara operasionalnya guna menjalani proses evaluasi internal.

Adapun sembilan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya meliputi:

• SPPG Gresik Sidayu Ngawen

• SPPG Gresik Sidayu Wadeng

• SPPG Gresik Dukun Wonokerto

• SPPG Gresik Dukun Lowayu

• SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul

• SPPG Gresik Dukun Tebuwung

• SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik

SPPG Gresik Balongpanggang Pucung

SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program MBG, termasuk memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Pelaksanaannya mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang mengatur tugas dan fungsi BGN dalam pemenuhan gizi nasional.

(Redaksi)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama