![]() |
| [Foto : Pembangunan proyek Tol Gresik–Tuban Toll Road yang melintasi wilayah Lamongan sebagai bagian peningkatan konektivitas kawasan Pantura Jawa Timur] |
Berdasarkan rencana trase sementara, sedikitnya 40 desa di delapan kecamatan di Lamongan berpotensi terdampak proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur tol tersebut.
Pemerintah daerah menyebutkan, jalur tol yang membelah wilayah Lamongan memiliki panjang sekitar 37,8 kilometer. Infrastruktur ini menjadi bagian penting dalam penguatan konektivitas kawasan Pantura Jawa Timur, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas logistik dan aktivitas ekonomi antarwilayah.
Sekretaris Daerah Lamongan menyampaikan bahwa hingga saat ini proyek masih berada pada tahap kajian teknis dan perencanaan detail. Setelah proses tersebut rampung, pemerintah akan melanjutkan ke tahap penetapan lokasi hingga proses pengadaan tanah bagi masyarakat yang terdampak.
“Seluruh tahapan masih dalam proses kajian. Setelah penetapan lokasi, baru akan dilanjutkan dengan tahapan pembebasan lahan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Adapun delapan kecamatan yang direncanakan akan dilintasi jalur tol Gresik–Tuban meliputi:
- Babat
- Pucuk
- Karanggeneng
- Kalitengah
- Sekaran
- Turi
- Glagah
- Deket
Berikut desa-desa yang masuk dalam rencana trase tol:
• Kecamatan Babat : Datinawong, Trepan, Kebalanpelang, Gembong, Kebalandono, Moropelang.
• Kecamatan Pucuk : Cungkup, Ngambeg, Padenganploso.
• Kecamatan Karanggeneng : Banjarmadu, Kalanganyar.
• Kecamatan Kalitengah : Pucangro.
• Kecamatan Sekaran : Manyar, Miru, Bulutengger, Bugel, Trosono, Latek.
• Kecamatan Turi Geger, Badurame, Karangwedoro, Turi, Keben, Kemlagigede, Tawangrejo, Tambakploso, Balun, Gedongboyountung.
• Kecamatan Glagah : Sudangan, Menganti, Began, Mendogo, Wangen, Bangkok.
• Kecamatan Deket : Deket, Dinoyo, Tukerto, Babatagung, Dlanggu, Sidomulyo.
Pelaksanaan proyek pembangunan tol ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Lamongan.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pengadaan tanah nantinya akan dilaksanakan secara transparan dan mengedepankan prinsip ganti rugi yang layak dan adil bagi masyarakat terdampak.
Selain mempercepat mobilitas masyarakat, pembangunan Tol Gresik–Tuban diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi baru di kawasan Pantura Jawa Timur serta memperkuat konektivitas antarwilayah di provinsi tersebut.
(Eko RK)
dibaca
