Rajawali Kompas

Wartawan Dilaporkan Usai Ungkap Dugaan Penggunaan Mobil Dinas, GWI: Jangan Kriminalisasi Pers di Situbondo

[Foto Ilustrasi : pernyataan sikap GWI terkait dugaan kriminalisasi wartawan usai pemberitaan penggunaan mobil dinas di Situbondo]
Situbondo | Rajawali Kompas.com – Dugaan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo usai memberitakan dugaan penggunaan mobil dinas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor: STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Pelaporan itu muncul setelah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat dimintai klarifikasi.

Situasi ini memicu perhatian publik. Alih-alih menghadirkan klarifikasi terbuka kepada masyarakat atas dugaan tersebut, wartawan yang melakukan peliputan justru dilaporkan ke ranah pidana. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah langkah tersebut merupakan penggunaan hak hukum secara proporsional, atau justru bentuk tekanan terhadap kebebasan pers?

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, apabila terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian tersendiri, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan ke Dewan Pers sebelum menempuh proses pidana.

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dalam negara demokrasi. Pemidanaan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers dinilai berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers, khususnya di daerah.

Divisi Hukum media akun TikTok “No Viral No Justice” yang didampingi FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI menyatakan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.

Salah satu tim kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, menegaskan ,“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers dan melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers," tegas Donny.

Pihaknya juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk mengawal proses hukum ini secara objektif dan profesional.

GWI menyerukan kepada:

- Polres Situbondo agar mengkaji laporan secara objektif dan profesional, dengan mempertimbangkan aspek hukum pers.

- Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

- Dewan Pers agar memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kasus ini.

GWI menegaskan, kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam mengawasi penggunaan fasilitas negara dan kebijakan publik.

Redaksi menyatakan tetap berkomitmen menyajikan fakta secara berimbang, serta membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan koordinasi resmi kepada seluruh pihak terkait. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, karena menyangkut batas antara hak hukum individu dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

(Tim)

Baca Juga

dibaca

Posting Komentar

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama